Habis Nyoblos Pilgub, Tes CPNS 2018 Dibuka, Catat Persyaratan yang Harus Dilengkapi

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi Tes CPNS (Foto : IST)
Ilustrasi Tes CPNS (Foto : IST)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 setelah Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengumumkan perkiraan kemungkinan tes penerimaan CPNS 2018 antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

Dikutip dari laman menpan.go.id yang diterbitkan pada 22 Mei 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, proporsi terbesar formasi CPNS tahun 2018 akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, guna mendukung pembangunan daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.

Karena itu, rekrutmen CPNS akan diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, tenaga pendukung pembangunan infrastruktur, poros maritim, ketahanan energi, serta ketahanan pangan.

Untuk sistem seleksinya, secara teknis di semua daerah menggunakan sistem CAT, alias ujian dengan sistem komputer.

Selain itu, Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018. Termasuk menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan.

Apa saja Dokumen yang Harus Dipersiapkan?

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
  3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
  4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

  1. Materai Rp 6.000
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi ijazah/STTB
  4. Fotokopi ijazah SD
  5. Fotokopi ijazah SLTP
  6. Fotokopi ijazah SLTA.

Bagaimana Alur Pendaftarannya?

Untuk alur pendaftaran, pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah. Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani. Selanjutnya ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi.

Berikutnya, keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan. Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Bagaimana kuota Penerimaannya?

Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan Kementerian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementerian Keuangan.

“Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018,” ujarnya.

Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

Kementerian PAN-RB pun memperkirakan jumlah pendaftar akan sejumlah 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini. Pihaknya juga menegaskan jika jumlah CPNS yang diterima tidak akan melebihi jumlah pensiunan.

No More Posts Available.

No more pages to load.