Cuti Lebaran, Dukcapil Pacitan Layani Perekaman KTP-el Hingga Larut Malam

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi KTP. (Foto: Istimewa)

Pacitanku.com, PACITAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) selama libur cuti Lebaran hingga larut malam atau pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Permohonan KTP-el Masyarakat Pacitan Telah Selesai Dicetak

Kepastian tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 470/1118/408.42/2018 terkait pelayanan KTP-el antisipasi mudik Lebaran 2018 yang dilihat oleh Pacitanku.com pada Jumat (8/6/2018).

Sekretaris Daerah Pacitan Suko Wiyono, dalam surat tersebut mengatakan sesuai dengan surat edaran Mendagri nomor 471.13/8039/DUKCAPIL tanggal 3 Mei 2018 dan nomor 471.13/5386/SJ tanggal 16 Oktober 2017, Disdukcapil akan membuka layanan perekaman KTP-el hingga larut malam terhitung sejak H-7 Lebaran atau Jumat (8/6/2018)

“H-7 dimulai Jumat (8/6/2018) hingga Kamis (14/6/2018) pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB, kemudian H+7 Lebaran dimulai Minggu (17/6/2018) hingga Minggu (23/6/2018) pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB. Selain itu hari libur tetap pelayanan,”kata Suko Wiyono.

Untuk menyukseskan percepatan perekaman KTP-el tersebut, Suko meminta Camat dan Kepala Desa untuk segera memberitahu kepada warganya yang belum melakukan perekaman.

“Selanjutnya agar camat memerintahkan kepala desa atau kelurahan memberitahukan warganya yang belum melakukan perekaman untuk segera melakukan perekaman KTP-el,”pungkasnya. (RAPP002)