Hakim PTUN Tinjau Obyek Sengketa Pasar Tulakan, Begini Hasilnya

oleh -0 Dilihat
Hakim PTUN meninjau obyek sengketa. (Foto: Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, TULAKAN – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau (PTUN) melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) obyek tanah yang menjadi sengketa antara Pemkab Pacitan dengan ahli waris J Tasman pada Senin (14/5/2018) lalu di Dusun Krajan Desa Bungur Kecamatan Tulakan.

Majelis hakim yang dipimpin Liza Valianti menanyakan sejumlah batas-batasdan letak tanah milik Radjiogoro pada leter C Nomor 49 persil 69a Atas naa Radjiogoro sebagai dasar penerbitan sertipikat SHM Nomor 5 Tahun 1967Atas Nama J. Tasman tersebut.

Seperti dilansir Pacitanku.com dari laman Pemkab Pacitan pada Minggu (20/5/2018), Kepala Desa Bungur Tri Susila menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa kini telah terbit tiga sertifikat baru di atas tanah milik Radjiogoro yaitu pertama atas nama Hariyono, kedua Sularsi dan ke tiga juga bernama Sularsi.

“Data ini sesuai dengan data yang dimiliki oleh Pemerintah Desa Bungur, jika tanah pasar itu di data pemdes adalah Tanah Negara bukan milik Radjiorogo,”katanya.

Dia menyebut bahwa tanah Radjiogoro adalah tanah pekarangan, yang berada sebelah utara pasar dan tidak berbatasan langsung dengan pasar.

“Yang disini ini tanah Radjiogoro, bukan di pasar, Radjiogoro tidak pernah memilili tanah pasar dari dulu,”imbuh Nurul, salah satu penggugat dan pedagang pasar menguatkan pernyataan Kepala Desa.

Sebagai informasi, terjadi banyak spekulasi mengingat semua sertipikat adalah produk Badan Pertanahan Nasional BPN, dan kini telah menjadi tiga sertipikat, ketiga sertipikat terbit setelah sertipikat milik J. Tasman.

Ketiga Sertipikat menjelaskan hal yang sama yakni sertipikat J. Tasman menyatakan berbatasan dengan pasar kelapa, sedangkan fotocopy sertipikat hak milik Nomor 26 Tahun 1981 atas nama Sukatman menyatakan berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Daerah Tingkat 2 Pacitan.

Pemkab Pacitan sendiri mendukung sepenuhnya kepada Pemerintah Desa, masyarakat dan pedagang Desa Bungur yang memperjuangkan hak-haknya di PTUN. Namun Pemda tetap meminta kepada semua agar tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang telah kerso melakukan PS, dengan PS bisa membantu melihat detail obyek dan posisi sengketa,”kata Novia anggota tim kuasa hukum Bupati Pacitan. (RAPP002/Diskominfo)