Sidang ke-20 Sengketa Tanah Pasar Tulakan Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

oleh -4 Dilihat
Sidang sengketa tanah ke 20 mendengarkan keterangan saksi ahli. (Foto: Dok Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sidang lanjutan yang ke-20 sengketa Kepemilikan Pasar Tulakan di PTUN pada Rabu (9/5/2018) lalu digelar dengan agenda Saksi Ahli.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan sebagai penggugat intervensi mendatangkan Masyhud Ashari, Dosen sekaligus Ahli Hukum Agraria dan Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII DI Yogyakarta.

Dalam sidang tersebut saksi ahli memaparkan sejarah agraria sebelum kemerdekaan atau jaman Hindia Belanda hingga paska kemerdekaan.

Berdasarkan keterangan tim Kuasa Hukum Pemda yang diwakili oleh Novia Wardhani mengatakan, menurut penuturan saksi ahli seluruh tanah milik Warga Negara Asing (WNA) ataupun pribumi sudah didokumentasikan dengan baik sejak jaman Hindia Belanda (penjajahan). Sertifikat tanah itu jaman dulu namanya Meet Brief.

“Pernyataan saksi ahli tersebut sinkron dengan bukti yang kita ajukan. Meet Brief tanah obyek sengketa awalnya atas nama Han Tiaw Bing kemudian dibeli oleh Caesar Baroon wakil dari NV Garam atau Djawatan Pergaraman,” tuturnya, sebagaimana dikutip laman Pemkab Pacitan pada Selasa (15/5/2018).

Dia menyebutkan bahwa berdasarkan penuturan menurut saksi ahli, setelah kemerdekaan ada penyerahan dokumen dari Belanda ke Pemerintahan Indonesia paska kemerdekaan RI yakni pada saat Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, tidak terkecuali dokumen agraria.

Pemutakhiran dokumen dengan menasionalisasikan semua aset milik WNA, baik yang bersifat pribadi ataupun jawatan. Tanah milik Jawatan Pergaraman tentu juga mengalami hal serupa, dinasionalisasikan.

Selanjutnya, berpegang pada UUD 1945 Pasal 33, UU No. 1 tahun 1958, kemudian Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan menggunakan tanah tersebut untuk membangun fasilitas umum berupa pasar.

Dia mengatakan bahwa pihaknya juga menjelaskan bahwasanya Tanah Negara sebenarnya bisa disertifikatkan, tetapi ada prosedurnya. Pengajuan permohonan tersebut disampaikan ke Menteri Agraria kemudian Kanwil dan melalui kantor BPN. Sementara itu sertifikat J. Tasman prosesnya melalui leter C, tanah hak disebelahnya atas nama Radjiogoro.

“Jadi jika dilihat dari proses pengurusan Tanah Negara salah secara prosedur. Kalau dilihat dari proses penerbitan sertipikat yg berasal dari tanah hak, juga batal,karena di atas tanah hak tersebut, sudah terbit sertipikat baru atas nama orang lain,”ujarnya.

Adapun, upaya hukum melalui PTUN dengan obyek Pembatalan Sertifikat dengan tergugat Kantor BPN dan tergugat Intervensi Bambang Trisno Widarto ini akan dilanjutkan Pemeriksaan Setempat atau PS oleh Majelis Hakim. Yakni Majelis Hakim akan datang langsung ke lokasi untuk melihat lokasi sengketa.

“Kemarin Hakim merespon baik dengan apa yang dipaparkan saksi ahli, harapan kami adalah kepastian hukum tentang tanah tersebut, detailnya sertifikat dibatalkan karena itulah yang menjadi akar permasalahannya,” tandas Novia.

Dituturkan, bahwa Paguyuban Pedagang Pasar Tulakan sudah dibuat gemas, buktinya pada 30/04 lalu mereka mendatangi DPRD setempat. Dengan tuntutan, DPRD mengambil langkah tegas agar masalah ini segera ditangani cepat.

Audensi tersebut diterima Prabowo Ketua Komisi III DPRD mengatakan akan merekomendasikan Bupati agar serius dan segera menuntaskan perkara ini. (RAPP002)