Polisi Gagalkan Penyelundupan 31.847 Benur Senilai Rp6,3 M

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi lobster. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, SURABAYA – Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 31.847 ekor benur atau benih udang jenis mutiara dan pasir ke luar negeri senilai Rp6,3 miliar.

“Hasil ungkap Ditpolair tentang kasus benur ini merupakan prioritas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Kalau dijual, ribuan benur ini seharga Rp6,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat merilis pengungkapan itu di Surabaya, Senin (7/5/2018).

Barung menjelaskan, pengungkapan itu merupakan hasil pendalaman di tiga wilayah di Jatim, yakni Banyuwangi, Jember dan Pacitan. Petugas mengamankan empat tersangka berinisial FS, S, FF dan M.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Jatim, AKBP Darman menambahkan, benih udang ini biasanya akan dijual ke Singapura dan Vietnam. Terlebih saat ini, merupakan musim benur.

“Penghasil utama benih udang atau benur ini berasal dari daerah pantai laut selatan,” ujarnya.

Darman menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah indekost Jl Kupang Panjaan, Surabaya, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan di perairan Banyuwangi dan sekitarnya. Di sana petugas mendapat informasi bahwa akan ada perdagangan benih udang dalam jumlah besar.

Selama dua minggu, Darman bersama tim penyelidik melakukan pendalaman terhadap pengepul yang lebih besar. Pendalaman penyelidikan ini sampailah pada daerah Pacitan dan terus dilakukan pembuntutan terhadap pelaku.

Selanjutnya tim membuntuti kendaraan yang digunakan untuk mengangkut benih udang atau benur tersebut ke arah Surabaya.

“Setelah kami ikuti kendaraan pengangkut benur ini, kemudian kita kumpulkan semua benur-benur yang dibawa ke Surabaya (pengepul besar). Sistem pengirimannya melalui paket udara atau paket dalam bentuk tas atau koper,” tuturnya.

Dari pengungkapan itu, diamankan beberapa barang bukti di antaranya adalah satu unit mobil Grand Livina P 1136 X, 31.847 ekor benih udang jenis mutiara dan pasir, satu unit tabung oksigen, lima buah jerigen, dua buah pompa udara, satu gulung selang bening, satu dus kantong plastik bening dan satu buah kabel stop kontak warna.

Selain itu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 92 Jo Pasal 100 UU No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU N 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1.500.000.000. (RAPP002)