Diciduk Polisi, Sindikat Pencuri Sepeda MTB ini Sudah Beraksi 30 Kali di Pacitan

oleh -2 Dilihat
Para tersangka pencuri sepeda onthel di Pacitan. (Foto: Elsi Budi Cahyono/Netizen Pacitan)

Pacitanku.com, PACITANKepolisian Resor Pacitan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda gunung MTB yang sering beraksi di wilayah Pacitan.

Saat press release kasus pencurian sepeda MTB, Selasa (8/5/2018) kemarin, Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil meringkus 6 dari 7 tersangka sindikat spesialis pencurian tersebut.

Setyo mengatakan bahwa keenam tersanga tersebut adalah HBS (38) warga RT/RW 04/I Dusun Wongsorejo Banyuwangi, MSM (43) warga RT/RW 08/II Kecamatan Cokromenggalan, Ponorogo, SYF (38) warga Jagir Sidoresmi Gg 8 Wonokromo, Kota Surabaya, WU (35) warga RT/06/I Krajan, Desa  Montong Tuban.

Baca juga: Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Sepeda, Ditangkap di Jalan Raya Pacitan-Ponorogo

Kemudian MBW (57) warga RT/RW 20/III Kelurahan Ngajang, Kelurahan Sepanjang Sidoarjo dan SYFI (58) warga RT/RW 10/VIII Tenggunung wetan Gang Duku Wonokromo Surabaya.

“Saat ini yang kami mengamankan enam orang tersangka pencuri sepeda MTB, dari ke enam orang tersebut sudah melakukan pencurian sebanyak 30 kali di wilayah Pacitan,”katanya.

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa modus operandinya ke enam tersangka itu dibagi dua tim, yakni tim siang dan Tim malam.

“Operasi pencuriannya dengan mengunakan dua unit mobil, yang satu unit siap di alun-alun dan satu unit lagi melakukan modus nya dengan keliling daerah pelosok kota yang disinyalir aman,”ujarnya.

Setyo mengatakan bahwa pihaknya juga akan memburu pencuri lain yang masih kabur dan menjadi DPO.

Baca juga: Ringkus Lagi Sindikat Pencurian, Polisi Amankan 12 Sepeda Onthel

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti  12 unit sepeda MTB dan yang 18 unit sudah terjual.

“5 dari 6 tersangka itu dikenakan pasal 363 KUHP Pencurian dan pemberatan dengan maksimal 7 tahun penjara, sedangkan 1 tersangka dikenakan pasal 480 KHUP sebagai penadah barang curian dan ancamannya 4 sampai 7 tahun penjara, “tutupnya.

Sebelumnya, tim Buru Sergap Polres Pacitan bersama Jajaran Polsek Arjosari Berhasil meringkus sindikat spesialis pencuri sepeda MTB pada Selasa (1/5/2018) lalu sekitar pukul 10.45 WIB.

Penangkapan sindikat pencurian sepeda tersebut sendiri cukup dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan pelaku pencurian, pelaku ditangkap di jalan raya Pacitan-Ponorogo, tepatnya di Dusun Pradah, Desa Mangunharjo, Kecamatan Arjosari.

Kepala Satuan Res Kriminal Polres Pacitan, Ajun Komisaris Polisi Imam Buchori dalam keterangannya kepada wartawan mengungkapkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut diketahui  pelaku tersebut sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda MTB di Pacitan. (RAPP002)