Pakai Pelat Nomor “K 155 ME” Bukannya Dicium, Malah Ditilang Polisi

oleh -1 Dilihat
Polisi Pacitan menilang pengendara mobil yang pelat nomornya dimodifikasi. (Foto: Satlantas Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian sedang gencar menindak pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), tidak sesuai dengan ketentuan.

Mobil atau sepeda motor yang kedapatan memodifikasi pelat nomor, langsung ditilang. Mengacu pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Tapi faktanya di lapangan masih banyak saja pengguna kendaraan yang iseng mengotak-atik pelat nomor. Salah satunya bisa kita lihat di Pacitan. Sebuah mobil Honda City ditilang polisi karena pelat nomor yang dimodifikasi.

Pengendara mobil memepet huruf dan angka pelat nomor sehingga menyerupai tulisan Kiss Me. Mobil sebenarnya memiliki pelat nomor K 155 ME, namun oleh si pengendara angka 155 dipepet ke huruf K sehingga terbaca Kiss Me.

“K155 ME, Yang ada malah ditilang, bukan di kiss, Contoh penggunaan TNKB tidak sesuai UU No. 22 Tahun 2009 ttg LLAJ,” tulis akun Satlantas Polres Pacitan dikutip Pacitanku.com pada Senin (7/5/2018).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00″ — Pasal 280 UU 22/2009” imbuh akun tersebut.

Sebagai informasi,  pelat nomor yang diincar polisio ada tujuh poin. Berikut ketentuan penggunaan TNKB yang tidak sesuai dengan aturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca. (RAPP002)