Cerita Pahit Tiga Warga Surabaya yang Terciduk Polisi Sebelum Pesta Sabu di Pacitan

oleh -0 Dilihat
NARKOBA: Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Heriyanto menunjukkan ratusan obat terlarang dan alat bekas isap sabu. (Foto: JPNN)

Pacitanku.com, PACITAN – Tiga warga Kota Surabaya, masing –masing FAF (47), SJK (43) dan FI (38 harus berurusan dengan Polisi di Pacitan setelah terciduk saat hendak melakukan pesta sabu-sabu di Pacitan.

Informasi yang dihimpun dari Polres Pacitan, Selasa (1/5/2018), mereka nekat membawa sabu-sabu ke Pacitan karena mereka menilai di Pacitan tidak terlalu ketat seperti di Surabaya. Namun, dugaan itu terbantahkan setelah mereka tertangkap tangan membawa sabu.

Awalnya, FAF dan SJK membawa sabu-sabu itu ke Pacitan, tiba di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan, tepatnya di Dusun Gayam, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo, keduanya dicegat oleh polisi.

Keduanya sempat melarikan diri dari sergapan anggota Satnarkoba Polres Pacitan di perbatasan Ponorogo-Pacitan. Sebab, di perbatasan itu hanya tiga personil yang jaga.

“Memang mereka sempat lari, karena saat di perbatasan hanya tiga personil. Mereka tidak tahu jika kami memasang beberapa anggota juga. Hanya berjarak 100 meter, keduanya diringkus,” kata Kapolres Pacitan, AKBP Setyo K Heriyatno dalam keterangan persnya, Kamis (26/4/2018) lalu.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ia membawa sabu ke Pacitan untuk pesta sabu. Bahkan, pada saat penyelidikan itu, diketahui bahwa ada salah satu kawan komplotan ini yang tertinggal di Surabaya.“Dari nyanyian itu, kami akhirnya juga meringkus FI di daerah Bubutan Surabaya. Walaupun membantah memiliki sabu, tapi tetap kami bawa,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari komplotan ini yaitu 1 klip sabu-sabu, alat bong, pipet kaca, sedotan, aluminium foil. “Ketiganya dikenai Pasal 112 atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” urainya.

Tidak hanya narkoba jenis sabu-sabu, Polres Pacitan juga berhasil menyita pil koplo sebanyak 533 butir dari para tersangka.