Awas Diblokir! Hari ini Batas Akhir Registrasi Ulang SIM Card

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Program registrasi ulang prabayar bagi pelanggan lama, sudah memasuki batas akhir pada hari ini, Senin (30/4/2018). Di hari berikutnya, tepatnya pada Selasa (1/5), akan dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara total.

Disampaikan, pemblokiran total seluruh layanan nomor kartu prabayar layanan seluler yang belum meregistrasi telah dilakukan mulai 16 April. Nomor-nomor tersebut diberi kesempatan untuk meregistrasi sampai dengan 30 April, di mana diblokir total per 1 Mei 2018. Pemblokiran layanan total tersebut, meliputi panggilan dan SMS keluar, panggilan dan SMS masuk, serta layanan data internet.

Hal ini sebagaimana diatur pada Ketetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kartu Prabayar Seluler.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyampaikan kepada operator telekomunikasi, bahwa mereka wajib melakukan pemblokiran pada 1 Mei 2018.

“Operator telekomunikasi seluler wajib melakukan pemblokiran layanan pada 1 Mei 2018 bagi nomor prabayar yang belum registrasi ulang, kecuali layanan SMS Registrasi ke 4444 yang tepat terlayani sepanjang masa laku kartu belum berakhir,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli.

Dihubungi secara terpisah, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna, mengatakan ada peningkatan data hasil rekonsiliasi antara operator seluler dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pada 17 April kemarin yang jumlahnya mencapai 328 juta nomor yang teregistrasi.”Hasil rekonsiliasi sampai dengan 22 April 2018, jumlah nomor kartu yang berhasil diregistrasi sekitar 350 juta,” kata Ketut.

Rekonsiliasi antara operator seluler dan Dukcapil terus dilakukan sampai program registrasi ulang prabayar ini selesai dilangsungkan.

Program Registrasi SIM card prabayar ini dikampanyekan oleh pemerintah sejak 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018. Proses pendaftaran SIM card harus divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Kemudian di hari berikutnya sampai 30 April, dilakukan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap, karena 1 Mei sudah memasuki pemblokiran total telekomunikasi pelanggan yang tak kunjung melakukan registrasi nomor selulernya.