Bulan April, Polres Pacitan Panen Tangkapan Pengedar Narkoba

oleh -2 Dilihat
NARKOBA: Kapolres Pacitan AKBP Setyo K. Heriyanto menunjukkan ratusan obat terlarang dan alat bekas isap sabu. (Foto: JPNN)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran  Satreskoba Polres Pacitan panen tangkapan pengedar obat-obatan terlarang semakin merajalela di Pacitan selama bulan April.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno, tangkapan pertama dilakukan Jumat lalu (13/4). Fathoni Soni alias Singkek ditangkap sekitar pukul 00.30 di Jembatan Grindulu 2 Jalur Lintas Selatan (JLS) di Dusun Krajan, Desa Sirnoboyo, Pacitan.

Tersangka asal Balepanjang, Baturetno, Wonogiri, itu kedapatan membawa 499 pil dobel L, 18 butir pil putih tertanda mf, serta 2 butir valdimex diazepam.

Dia menuturkan bahwa Singkek, tegas Setyo, sudah lama menjadi target operasi Satreskoba Polres Pacitan. Penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti pria 25 tahun itu.

Diketahui, Singkek yang tinggal di Dusun Barang, Desa Arjowinangun, Kecamatan Pacitan, dijerat pasal 62 UU 5/1997 serta pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan. ‘’Dia terancam kurungan maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta,’’ tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo menuturkan pada Sabtu keesokan harinya (14/4), petugas kembali mengamankan tiga tersangka lain di wilayah RT 1, RW 9, Dusun Gayam, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras Oplosan

Dua dari ketiganya, yakni Farid Anwar Faudi alias Panjul, 47, berasal dari Sidoarjo; dan Sukmana Jaya Kusuma 43, asal Surabaya. Keduanya ngekos di Lingkungan Balong, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. ‘’Dari penggeledehan sekitar pukul 08.00, keduanya kepergok membawa satu klip berisi sabu bekas pemakaian, juga alat bong dan pipa kaca,’’ paparnya.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, keduanya mengaku memperoleh bubuk haram itu dari Faisal Imron 38, pria asal kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka ketiga itu di kampung halamannya.

‘’Kita kembangkan kasus ini sampai Surabaya. kami pun masih terus mengembangkan untuk mengungkap target dan sasaran penjualannya,” terang Setyo.

Selanjutnya, pada Rabu lalu (18/4), Pandu Yunio juga ditangkap di depan minimarket jalan raya Solo-Pacitan tepat di Dusun Druju, Desa/Kecamatan Donorojo.

Tersangka 26 tahun itu kedapatan menyimpan berbagai jenis obat-obatan terlarang. Mulai 10 butir pil warna kuning bertanda mf, serta 4 butir pil merlopam 2 mg. Pria asal Jetak, Tulakan, itu mengaku menyimpan butiran pil haram itu untuk dikonsumsi sendiri. ‘’Kami juga sedang mendalami pil psikotropika dapat dari mana,’’ pungkasnya. (JPNN/RAPP002)