Ratusan Nelayan Pacitan Desak Pemerintah Tindak Tegas Penangkap Benur

oleh -0 Dilihat
Ratusan nelayan menggelar aksi damai polemik benur di Pacitan. (Foto: Rachma/Pacitanku CJ)

Pacitanku.com, PACITAN – Ratusan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Nelayan Anti Penangkapan Benur (KNAPB) menggelar aksi damai meminta pemerintah memberikan tindakan tegas bagi penangkap bayi lobster atau benur pada Selasa (24/4/2018). Aksi tersebut digelar sebagai penolakan terhadap masih maraknya penangkapan benur di perairan Pacitan.

Dalam aksi damai yang digelar di Kantor Bupati Pacitan dan di UPT Pelabuhan dan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pacitan tersebut, para peserta aksi sejumlah spanduk dan poster bertuliskan “save baby lobster, tegakan hukum dan basmi kapitalisme.”

Perwakilan massa aksi, Rojihan dalam orasinya meminta pemerintah tegas dalam menjalankan regulasi terutama tentang perburuan benur.

“Kasihan nelayan yang tertib hukum, harus menerima kenyataan kalau benur dihabiskan oleh oknum nelayan yang hanya memburu keuntungan. Sementara para oknum pemerintah tidak tegas dan pilih kasih dalam memberantas perburuan benur,” katanya.

Dalam tuntutannya, selain mendesak penindakan pelaku penangkapan benur, kelompok yang merupakan gabungan nelayan dari enam kecamatan tersebut mendesak pemerintah membersihkan perairan selatan Pacitan dari pelak  atau sarana penangkap benur.

Baca juga: Ini Solusi dari KKP Cegah Nelayan Pacitan Tangkap Benur

Kemudian, massa aksi juga meminta aparat memberi sanksi pidana kepada kelompok atau setiap orang yang melanggar aturan tentang penangkapan benur.

Tak puas berunjuk rasa di depan pendopo, massa lalu bergeser ke kantor UPT Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur di komplek Pelabuhan Pendaratan Ikan Tamperan, Kecamatan Pacitan.

Para perwakilan nelayan ditemui oleh kepala UPT Pelabuhan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Ninik Sulistyorini, Bupati Pacitan Indartato, dan Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno.

Salah satu perwakilan nelayan, Nur Salim prihatin masih adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tidak bertanggungjawab.

“Nelayan kecil serta pedagang ikan kesulitan mendapat barang dagangan. Hal ini karena bayi lobster ditangkap sebelum waktunya sehingga tidak sempat tumbuh dewasa,”ujarnya.

Kepala Seksi Pengawasan Sumberdaya Kelautan, Slamet mengatakan bahwa jajarannya sangat menaruh perhatian serius terhadap isu penangkapan benur.

“Sama mendesaknya dengan penanganan cantrang di beberapa wilayah di tanah air, kami berjanji menampung semua aspirasi dan menyampaikan kepada pemangku kepentingan,”ujarnya.

Usai menggelar aksi, massa dan pemerintah setempat menandatangani kesepakatan untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut.

Sebagai informasi, larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. (RAPP002)