Kemdikbud Permudah Penyaluran Tunjangan dan Insentif Guru

oleh -0 Dilihat
Guru mengajar siswa SDN 4 Karanggede, beberapa waktu lalu. (Foto: Jawa Pos)

Pacitanku.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mempermudah penyaluran tunjangan dan insentif guru dengan melakukan kerja sama dengan pihak perbankan.

“Melalui kerja sama ini, penyaluran tunjangan guru non-pegawai negeri sipil (PNS), tunjangan khusus dan insentif bisa lebih cepat, tepat dan mengurangi risiko penyelewengan,” ujar Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud Hamid Muhammad, usai penandatanganan kerja sama dengan sejumlah bank di Jakarta, Senin (23/4/2018).

Dengan demikian, kata Hamid, semua direktorat di GTK menggunakan pola yang sama dalam menyalurkan tunjangan dan insentif guru.

Tiga bank pemerintah yang turut mendukung penyaluran tunjangan profesi untuk guru nonpegawai negeri sipil, tunjangan khusus, dan insentif tersebut adalah BRI (88.692 guru), BNI (36.752 guru), dan Bank Mandiri (15.985 guru).

“Ke depan, dengan sistem ini kita semakin mudah melakukan pengecekan penyebab pengembalian dana. Ini yang coba kita perbaiki agar pelayanan semakin cepat dan mudah,” ucap Hamid.

Penyaluran dana untuk guru di jenjang pendidikan dasar dilakukan setiap triwulan secara langsung ke rekening guru. Sebelumnya, penyaluran dilakukan melalui tiga sistem, yakni melalui akun virtual, transfer lewat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), transfer melalui bank penyalur.

“Pemberian tunjangan dan insentif ini memerhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, kepatutan, dan manfaat,” ujar Hamid.

Perwakilan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Koen Yulianto mengatakan dengan kerja sama itu penyaluran akan lebih mudah dipantau.

Koen menambahkan, kapasitas Himbara juga terus ditingkatkan sehingga dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia.

Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik atas profesionalismenya. Sementara itu, tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi terhadap kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Sedangkan insentif diberikan kepada guru NonPNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat.