16 Terdakwa Korupsi Sapi Pacitan Divonis Setahun Bui

oleh -3 Dilihat
Ilustrasi ternak sapi.

Pacitanku.com, SURABAYA – Sebanyak16 terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi Penggemukan Sapi di Kabupaten Pacitan jalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Kamis, (19/4/2018).

Adapun para terdakwa yakni peternak yang tergabung dalam kelompok Agromilk I dan Agromilk II. Terdakwa dari Agromik I di antaranya, ketua Efendi, sekretaris Ari Triwibowo, bendahara Mohammad Asmuni. Kemudian anggotanya, Sutrisno, Willy Taufan, Ali Arifin, Susilo Sukardi dan Kardoyo.

Sementara dari Agromik II di antaranya, ketua Suramto dan sekretaris Supriyadi. Anggotanya di antaranya, Sugiyanto, Gatot Sunyoto, Sartono, Suwarno dan Endro Sukmono. Semuanya divonis majelis hakim masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

“Memutuskan kepada masing-masing terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara,” tegas Rochmad selaku ketua majelis hakim.

Belasan terdakwa ini, terbukti telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan, atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Mereka secara bersama-sama terbukti mengkorupsi dana bantuan Kredit Usaha Penggemukan Sapi (KUPS) dari pemerintah.

Menanggapi vonis dari majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, terdakwa Efendi dan kolega-kolega (dkk) dari Agromilk I yang tidak didampingi kuasa hukumnya sepakat menerimanya. Sementara terdakwa Suramto dkk yang didampingi kuasa hukumnya, Bambang Suyono masih pikir-pikir.

Hal senada dilontarkan JPU, yakni masih pikir-pikir. Jaksa Rhein Singal mengaku meskipun vonis hakim lebih ringan dari tuntutan mereka, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak.