Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Botol Miras Oplosan

oleh -1 Dilihat
Polres Pacitan saat mengamankan barang bukti Arjo. (Dok Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan kembali mengamankan total 33 liter minuman keras jenis arak jowo dalam kegiatan patroli skala besar yang digelar pekan lalu.

Dalam kegiatan tersebut Polres Pacitan berhasil mengungkap kasus penjualan miras tanpa ijin edar di 5 tempat berbeda, dengan rincian 3 kasus diungkap oleh anggota Polres Pacitan, dan 2 kasus diungkap oleh anggota Polsek Pacitan dan Polsek Donorojo.

Sebanyak total 33 liter miras jenis arak jowo tersebut dikemas dalam botol air mineral 1,5 liter sebanyak 22 botol. Para tersangka kemudian dibawa ke Mako Polres Pacitan untuk diperiksa.

Kompol Sukoco, Kabag Ops Polres Pacitan mengatakan bahwa para pelaku tersebut dikenai pasal 14 jo pasal 30 perda Kab.  Pacitan no. 2 tahun 2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penjual Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Pacitan.

“Miras ini sangat berbahaya jika tidak kita kendalikan, maka dari itu Perda membatasinya. Apalagi kalau sampai dikonsumsi oleh remaja bahkan anak-anak” ujar Kabagops Polres Pacitan.

Dia mengatakan bahwa perlu ada kegiatan operasi untuk menekan penyebaran miras di Pacitan.

“Harus terus digalakkan kegiatan seperti ini, apalagi untuk Pacitan kan masyarakatnya tidak begitu padat, sangat mudah penyebarannya antar satu orang ke orang lainnya,”pungkasnya, dikutip laman Polres Pacitan.