Ini Solusi dari KKP Cegah Nelayan Pacitan Tangkap Benur

oleh -6 Dilihat
Ilustrasi lobster. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, TULAKAN – Pemerintah RI melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan sejumlah pemahaman dan solusi kepada nelayan di Pacitan agar tidak kembali menjalankan aktivitas penangkapan benih lobster (benur) yang saat ini dilarang dan berpotensi dipidana.

“Kami akan memberikan pemahaman dan solusi kepada nelayan yang ada di Pacitan terkait benur, karena sudah ada aturan dari Pemerintah bahwa penangkapan benur dilarang,”kata Agus Cahyadi Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur saat Cangkrukan Kamtibmas Bareng Forkopimda Pacitan dan KKP pada Senin (9/4/2018) di Dusun Godek Wetan, Desa Jetak Kecamatan Tulakan.

Dia mengungkapkan bahwa saat ini, Vietnam sama persis dengan Kabupaten Pacitan, uatamanya struktur laut dan batuannya.

“Karena itu di Pacitan banyak lobster, dan kami akan memberikan program non lobster untuk mendapatkan pendapatan, karena banyak komoditas laut yang masih banyak kita manfaatkan antara lain, budidaya ikan gabus dengan bak terpal, karena ikan gabus saat ini prospek sudah nilai ekspor, juga budidaya bibit rumput laut dengan polibek juga sangat menjanjikan untuk perekonomian masyarakat,”jelasnya lagi.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan komoditas lain yang bisa dikembangkan adalah budidaya kerang abalon dengan rakit apung. Menurut Agus, banyak langkah langkah dan inovasi untuk masyarakat nelayan guna mengurangi penangkapan benur.

“Kami sudah mengembangkan LED buat menangkap cumi, ikan layur dan lain sebagainya, karena prosentase ikan kecil sangat memungkinkan berkumpul, habitat gurita tangkap pagi hari tanpa umpan lubang karang, tebing karang kedalaman 10 meter ini bisa kita lakukan untuk potensi pengembangan budidaya gurita,”jelasnya.

Sementara, Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno dalam sambutannya mengatakan bahwa sesuai janjinya, dirinya  mendatangkan dari pihak KKP untuk memberikan pemahaman dan solusi hasil laut yang bisa di gali selain benur.

“Bicara benur kita akan bicara uang ratusan miliar karena nelayan adalah korban dan yang untung pengepul, maka dari itu mari kita sadari bahwa benur tidak boleh di tangkap demi masa depan generasi muda, mengapa, karena enur dari kita akan diselundupkan ke negara tetangga dan di jual kembali ke Indonesia dengan harga ratusan ribu per ekor,”ungkapnya.

Dia berkomitmen untuk tetap menegakkan hukum secara proporsional dan profesional.

“Untuk aturan sudah jelas bahwa untuk benur dilarang dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1,5 miliar namun dalam penegakan hukum dilapangan tidak serta merta ditindak langsung dan salah satu cara adalah melalui cangkrukan seperti ini dengan membuka pikiran dan memberikan solusi,”pungkasnya.

Sepekan sebelumnya, diketahui Polres Pacitan menetapkan satu tersangka kasus penangkapan nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang atas nama Prayitno, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengepul benur.

Sebelumnya, pada Rabu (4/4/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Pacitan menangkap 13 orang nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang bersama barang bukti berupa 2000 ekor benur. Selanjutnya, 13 orang nelayan oleh pihak Polres dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Empat jam berselang, sebanyak 200 orang nelayan secara spontan menuju Polres Pacitan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas antar nelayan agar dibebaskan.

Bertahan selama hampir 9 jam di Mapolres, akhirnya sebanyak 10 nelayan dari 13 nelayan dibebaskan kepolisian. Sementara tiga nelayan lain masih ditahan untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya polisi menetapkan Prayitno alias Holobo sebagai tersangka.

Larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. (RAPP002)