Kabar Gembira, THR PNS Tahun ini Lebih Besar dari Sebelumnya

oleh -1 Dilihat
An Indonesian employee holds stack of Indonesian rupiah banknotes at a money changer in Jakarta, Indonesia, 25 August 2015. The Indonesian rupiah tumbled against the US dollar, hovering around 14,050 per dollar on 25 August after the China's yuan devaluation effect on Asian currencies. EPA/MAST IRHAM

Pacitanku.com, JAKARTA – Para Pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) di 2018 ini. Tahun ini THR juga akan diberikan kepada para pensiunan.

Menurut keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur, hal itu dikarenakan komponen tunjangan kinerja (tukin) juga bakal dimasukan dalam THR untuk PNS aktif tahun ini.

“Kita berikan THR ditambah lagi, dulu kan hanya gaji pokok, sekarang termasuk tukinnya, jadi tukin ditambah gaji pokok,” kata Asman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (9/4/2018).

Asman menjelaskan bahwa pencairan THR tersebut dilakukan sebelum lebaran atau hari raya Idul Fitri 2018 yang jatuh pada 15-16 Juni 2018. Waktu pencairan THR ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Waktunya sama seperti tahun lalu, jadi tidak ada perubahan. Biasa kalau tahun lalu THR kan sebelum lebaran, kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni. Tepatnya saya nggak hafal,” katanya.

“Yang jelas ini tidak ada perubahan dalam hal waktu, cuma dalam hal jumlah ada perubahan, yang dulu cuma berdasarkan jumlah gaji pokok tapi sekarang gaji pokok ditambah tukin,” sambungnya.

Bila benar tak ada perubahan waktu pencairan THR dengan tahun lalu. Maka diperkirakan PNS dapat menikmati THR pada 10 hari sebelum Lebaran, atau pada minggu ke-dua Juni 2018. Sebab, pencairan THR tahun 2017 lalu dilakukan pada 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.”THR tahun kemarin cair kurang lebih 10 hari sebelum lebaran,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman.

Herman juga mengatakan bahwa pemberian THR untuk PNS berdasarkan manajemen merit sistem, yakni berdasarkan kompetensi. Saat ini, pihaknya masih membahas pemberian THR tersebut.”Intinya sekarang kita menggunakan sistem merit, sistem merit itu manajemen PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, jadi semua kebijakan harus jelas basicnya,” kata Herman.