Pemkab akan Dampingi Nelayan Pacitan Agar tak Lakukan Penangkapan Benur

oleh -0 Dilihat
Ilustrasi lobster. (Foto: Antara)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan akan melakukan pendampingan kepada para nelayan agar kasus penangkapan bibit lobster (benur) oleh sejumlah nelayan yang berujung pidana tidak terulang lagi.

Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo, dalam press release tersangka penangkapan benur, Jumat (6/4/2018) menuturkan bahwa dirinya berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Dia berharap para nelayan di Pacitan kembali kepada habitatnya semula, yakni sebagai nelayan ikan.

Baca juga: 3.359 Bayi Lobster Dilepas Kembali ke Perairan Tamperan

“Jangan sampai terulang kembali dengan kejadian yang baru saja terjadi pada nelayan Tawang, dan ini menjadi evaluasi bagi pemkab pacitan untuk mengadakan sosialisasi dan adanya pendampingan terhadap para nelayan,”katanya.

Atas kejadian tersebut, pihaknya akan mengadakan pembinaan dan pelatihan bagi nelayan terkait keterampilan usaha lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan mereka.

“Penangkapan benur tidak lepas dari unsur ekonomi. Maka dari itu pemkab akan coba lakukan pelatihan unit usaha baru agar nelayan bisa meningkatkan kesejahreraannya. Bukan dari kegiatan melanggar hukum seperti itu (menangkap benur).

Salah satu contoh, kata mantan legislator Partai Demokrat ini, adalah nelayan dilatih untuk membuat terasi.“Misalnya seperti pembuatan terasi. Hasil laut kita ini melimpah, tapi terasi saja harus impor dari daerah lain,”pungkasnya.

Baca juga: Polres Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Penangkapan Bibit Lobster

Sebelumnya diketahui bahwa Polres Pacitan menetapkan satu tersangka kasus penangkapan nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo. satu tersangka tersebut adalah Prayitno, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengepul benur.

Sedangkan 12 nelayan lainnya, akhirnya dibebaskan dengan alasan karena mereka adalah korban. Kapolres menambahkan, putaran transaksi benur d Pacitan tidak lepas dari pelaku atau bandar besar. Tersangka dikenakan pasal undang undang tentang perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain menetapkan tersangka, Polres Pacitan juga berhasil mengamankan sedikitnya 3.359 ekor benur dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Kronologi penangkapan ini berawal saat Rabu (4/4/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Pacitan menangkap 13 orang nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang. Selanjutnya, 13 orang nelayan oleh pihak Polres dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Empat jam berselang, sebanyak 200 orang nelayan secara spontan menuju Polres Pacitan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas antar nelayan agar dibebaskan.

Bertahan selama hampir 9 jam di Mapolres, akhirnya sebanyak 10 nelayan dari 13 nelayan dibebaskan kepolisian. Sementara tiga nelayan lain masih ditahan untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya polisi menetapkan Prayitno alias Holobo sebagai tersangka.

Larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. (RAPP002)