Polres Pacitan Tetapkan Satu Tersangka Penangkapan Bibit Lobster

oleh -0 Dilihat
Kapolres AKBP Setyo K Heriyatno. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor Pacitan akhirnya menetapkan satu tersangka kasus penangkapan nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang, Kecamatan Ngadirojo.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno, dalam keterangannya kepada wartawan menuturkan satu tersangka tersebut adalah Prayitno, yang diduga sebagai bandar sekaligus pengepul benur.

“Kami tetapkan Prayitno sebagai tersangka setelah adanya pemeriksaan dari 12 orang. Mereka hanya nelayan kecil yang diperalat oleh sebagian pengepul untuk menangkap benur dengan iming-iming harga tinggi,”katanya, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Polisi Masih Periksa Tiga Nelayan Pacitan Terkait Penangkapan Bibit Lobster

Sedangkan 12 nelayan lainnya, akhirnya dibebaskan dengan alasan karena mereka adalah korban. Kapolres menambahkan, putaran transaksi benur d Pacitan tidak lepas dari pelaku atau bandar besar.

“Tersangka dikenakan pasal undang undang tentang perikanan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,”pungkasnya.

Selain menetapkan tersangka, Polres Pacitan juga berhasil mengamankan sedikitnya 3.359 ekor benur dan uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Sebelumnya, pada Rabu (4/4/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Pacitan menangkap 13 orang nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang bersama barang bukti berupa 2000 ekor benur. Selanjutnya, 13 orang nelayan oleh pihak Polres dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Ratusan Nelayan Geruduk Mapolres Pacitan Minta 13 Koleganya Dibebaskan

Empat jam berselang, sebanyak 200 orang nelayan secara spontan menuju Polres Pacitan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas antar nelayan agar dibebaskan.

Bertahan selama hampir 9 jam di Mapolres, akhirnya sebanyak 10 nelayan dari 13 nelayan dibebaskan kepolisian. Sementara tiga nelayan lain masih ditahan untuk dimintai keterangan, hingga akhirnya polisi menetapkan Prayitno alias Holobo sebagai tersangka.

Larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur. (RAPP002)