Ratusan Nelayan Geruduk Mapolres Pacitan Minta 13 Koleganya Dibebaskan

oleh -1 Dilihat
Para nelayan saat menggelar aksi di Mapolres Pacitan pada Rabu kemarin. (Foto: Pacitanku.com/Wahyu S)

Pacitanku.com, PACITAN – Tak kurang dari 200 nelayan gabungan dari Kecamatan Ngadirojo, Kecamatan Kebonagung, Kecamatan Tulakan dan Kecamatan Sudimoro menggelar aksi unjuk rasa meminta pembebasan 13 nelayan yang ditangkap polisi di Mapolres Pacitan, Jalan A Yani Pacitan pada Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, pada Rabu (4/4/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Pacitan menangkap 13 orang nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang bersama barang bukti berupa 2000 ekor benur. Selanjutnya, 13 orang nelayan oleh pihak Polres dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Baca juga: DKP Pacitan: Tangkap Benur Lobster Bisa Dipidanakan

Empat jam berselang, sebanyak 200 orang nelayan secara spontan menuju Polres Pacitan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas antar nelayan agar dibebaskan.

Salah satu nelayan, Darno mengatakan bahwa dirinya bersama para nelayan lain meminta kepada Polres Pacitan untuk bisa membebaskan 13 orang nelayan yang telah ditangkap oleh Polres Pacitan ditengah laut dengan alasan menangkap benur.“Harapan kami sebagai nelayan kecil agar Bapak Kapolres dan jajarannya bisa bijak dalam menyikapi permasalahan ini,”katanya.

Adapun 13 nelayan yang ditangkap Polisi tersebut adalah Heru, Suryanto, Sujamil, Eko, Ari, Tri Boleo, Slamet, Supri, Begok, Muridan, Prayitno/Holobo, Eko dan Dian.

Wakapolres Pacitan Kompol Hendri S, meminta masyarakat nelayan bisa menahan emosi karena 13 orang nelayan masih kita mintai keterangan.

“Permasalah ini mari kita selesaikan dari bawah untuk mencari solusi jalan keluarnya, untuk teman-teman nelayan yang kami tangkap masih sebagai saksi belum ditetapkan sebagai tersangka, sebelum permasalahan ini muncul sebenarnya kami sudah mau menyelesaikan permasalah benur,”jelasnya.

Sementara, Kapolsek Tulakan AKP Waluyo yang hadir dalam kesempatan tersebut meminta agar nelayan pulang ke rumah masing masing karena permasalahan ini sudah di tangani oleh pihak Polres.

“Rencana pada hari Minggu bertempat di rumah Muali Tulakan akan dilaksanakan cangkrukan bersama Kapolres, Bupati, KKP dan Menteri Kelautan untuk mencari solusi terkait permasalahan benur serta sosialisasi apa saja potensi laut yang bisa kita berdayakan, karena pelarangan pencarian bibit benur dari pihak Kementrian Kelautan, bukan Polisi yang melarang karena Polisi hanya menjalankan undang undang,”jelasnya.

Karena merasa tidak membuahkan hasil, hingga malam hari, masa aksi bertahan di Mapolres Pacitan.

Selanjutnya, Kades Jetak, Tulakan Marjuni bersama Kasat Reskrim Imam Bukhori melaksanakan penandatanganan BAP pelepasan 10 orang nelayan yang telah diperiksa sebagai saksi.

“Untuk 10 orang nelayan akan kami pulangkan kerumah masing masing dalam keadaan sehat, untuk 3 orang masih kami tahan untuk pengembangan lebih lanjut, adapun tiga orang yang masih kami tahan adalah Prayitno/ Holobo, Eko dan Dian,”jelas Imam Bukhori.

Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno menuturkan bahwa tiga orang nelayan yang masih di tahan pihak Polres, untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait hukum.

“Kalau dalam penyelidikan 3 orang tersebut tidak bersalah pasti akan kita bebaskan, namun saat ini masih kita mintai keterangan, jangan kawatir kami memproses 3 orang yg terkena masalah hukum dgn baik serta kita perlakukan dengan baik,”katanya.

Selanjutnya, Rabu malam sekitar pukul 20.55 WIB aksi nelayan di Polres Pacitan selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya masa aksi kembali ke rumah masing-masing dengan menggunakan empat unit Truk Polres Pacitan dengan pengawalan Patroli Polres Pacitan.

Larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan