Polisi Masih Periksa Tiga Nelayan Pacitan Terkait Penangkapan Bibit Lobster

oleh -0 Dilihat
Kapolres AKBP Setyo K Heriyatno menerima perwakilan massa aksi nelayan. (Foto: Wahyu S/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Aparat kepolisian dari Polres Pacitan masih memeriksa tiga nelayan yang diindikasi melakukan penangkapan bibit lobster (benur) pada Rabu (4/4/2018) kemarin.

Sebelumnya, polisi menangkap 13 nelayan, namun akhirnya 10 nelayan dilepaskan setelah ratusan nelayan menggelar unjuk rasa pada Rabu siang kemarin. tiga orang nelayan yang masih ditahan adalah Prayitno/ Holobo, Eko dan Dian.

“Untuk yang 10 orang nelayan sudah kami serahkan ke Pak Kades Jetak, dan untuk yang 3 orang masih kami proses dan Insya Allah malam ini akan kami tentukan statusya, apakah statunya pengepul ataukah hanya menjadi nelayan biasa,”kata Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno saat menerima perwakilan massa aksi unjuk rasa di Mapolres Pacitan, Rabu malam.

Baca juga: Ratusan Nelayan Geruduk Mapolres Pacitan Minta 13 Koleganya Dibebaskan

Lebih lanjut, Setyo mengatakan bahwa Polisi hanya sebagai penegak hukum dan membantu untuk melayani masyarakat.

“Polisi jangan dianggap sebagai penindas masyarakat, kami tidak akan mencari kesalahan nelayan dan tidak akan memproses nelayan yang tidak bermasalah, contohnya Pak Dandim berkordinasi terkait  penambangan pasir untuk pembangunan RTLH 2000 rumah, itu pun kami dukung, jadi gak ada masalah yang penting kordinasi, tapi kami juga mempunyai komitmen sebagai penegak hukum, kalau ada warga yang bermasalah akan kami tindak tegas sesuai hukum yang ada,”jelasnya.

Menurut Setyo, dirinya bersama jajarannya akan memproses hukum tiga nelayan tersebut. Karena, kata Setyo, seandainya peraturan Menteri kelautan ini dibiarkan dan nelayan mengambil benur itu dengan semaunya, maka pihak Kepolisian terkesan melakukan pembiaran dan tidak melaksanakan tugas dengan profesional dan proporsional.

“Kami terbuka dengan masyarakat, kalau ingin menyampaikan sesuatu dan diskusi yang baik, monggo kami bersedia menerima, kapanpun waktunya, sSaya mempunyai rencana aalam senin besok tanggal 8 April akan melaksanakan cangkruan di Jetak Tulakan, jadi monggo untuk para nelayan semuanya untuk hadir dan menyampaikan permasalahanya,”pungkasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (4/4/2018) pagi sekitar pukul 07.00 WIB, Polres Pacitan menangkap 13 orang nelayan Benur (bibit lobster) yang sedang mencari benur di Pantai Tawang bersama barang bukti berupa 2000 ekor benur. Selanjutnya, 13 orang nelayan oleh pihak Polres dibawa ke Polres Pacitan untuk dimintai keterangan.

Empat jam berselang, sebanyak 200 orang nelayan secara spontan menuju Polres Pacitan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa sebagai bentuk solidaritas antar nelayan agar dibebaskan.

Bertahan selama hampir 9 jam di Mapolres, akhirnya sebanyak 10 nelayan dari 13 nelayan dibebaskan kepolisian. Sementara tiga nelayan lain masih ditahan untuk dimintai keterangan.

Rabu malam sekitar pukul 20.55 WIB aksi nelayan di Polres Pacitan selesai dilaksanakan selama kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Selanjutnya masa aksi kembali ke rumah masing-masing dengan menggunakan empat unit Truk Polres Pacitan dengan pengawalan Patroli Polres Pacitan.

Larangan penangkapan benur lobster sebenarnya sudah diatur oleh Peraturan Menteri (Permen) nomor 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap orang dilarang menangkap lobster, kepiting, dan rajungan dalam kondisi bertelur.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan