Pengadilan Negeri Pacitan Eksekusi Bangunan dan Tanah di Menadi

oleh -14 Dilihat
Proses eksekusi tanah dan bangunan di Desa Menadi Pacitan. (Foto: Dok Pacitanku.com/Wahyu S)

Pacitanku.com, PACITAN – Ratusan personel gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Kabupaten Pacitan mengeksekusi satu unit bangunan beserta luas tanahnya, yang terletak di Jalan Maghribi Dusun Ngunut, Desa Menadi, Kecamatan Pacitan, Rabu (4/4/2018).

Eksekusi tanah dan bangunan tersebut dilakukan terkait perkara nomor 5/Pdt.Eks/2016/PN Pct yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 5/Pen.Pdt.Eks/2016/PN Pct tanggal 14 Maret 2018.

Panitera Pengadilan Negeri Pacitan Sriyanto, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa berdasarkan surat penetapan nomor 5/Pen.Pdt.Eks/2016/PN Pct. tentang perintah pemanggilan termohon eksekusi untuk dilaksanakan teguran agar pemilik rumah pertama saudara Khamid segera mengosongkan rumah berdiri diatas lahan seluas 338 M di jalan Mahgribi Desa Menadi yang dalam lelang bank dimenangkan oleh Yantini.

“Sebenarnya Yantini sudah mengadakan mediasi internal kepada Khamid, namun hal itu tidak kunjung terselesaikan. lantas termohon Yantini melalui jalur hukum, dan berdasarkan surat tersebut lalu melakukan eksekusi,”katanya.

Sebagai informasi, putusan eksekusi tersebut diatas berawal dari permasalahan Khamid yang memiliki piutang di BRI Cabang dengan anggunan sertifikat atas nama Nanik Widorini. Namun dikarenakan Khamid tidak dapat melunasinya sampai dengan jatuh tempo sehingga pihak Bank BRI Cabang Pacitan melakukan lelang atas tanah tersebut.

Pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan peraturan perundang undangan yg berlaku karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan