Begini Cara Pemkab Kurangi Tanah Tak Bersertifikat di Pacitan

oleh -0 Dilihat
Wakil Bupati Yudi Sumbogo ketika membacakan sambutan Bupati Indartato pada rapat koordinasi pelaksaan aturan tentang percepatan pendaftaran Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2018 di pendopo kabupaten, Rabu (28/3/2018). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Wakil Bupati Pacitan Yudi Sumbogo menyebut dengan adanya pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2/2018 diharapkan dapat mereduksi jumlah tanah tanpa sertifikat di kabupaten pacitan.

Hal tersebut disampaikan Yudi saat membacakan sambutan Bupati Indartato pada rapat koordinasi pelaksaan aturan tentang percepatan pendaftaran itu di pendopo kabupaten, Rabu (28/3/2018).

“Semoga hasil rapat koordinasi ini akan meningkatkan pengetahuan kita tentang pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sehingga program pemerintah untuk mensukseskan sertifikat tanah yang ada di seluruh indonesia kususnya di pacitan dapat terlaksana dengan baik,” katanya.

Menurut Yudi, saat ini dari luas wilayah Kabupaten Pacitan yang mencapai 138.987,16 hektar, baru 20,63 hektar diantaranya bersertifikat. Sisanya sebanyak 470.285 bidang belum memiliki kepastian hukum.

“Sehingga masih sangat jauh dari harapan. Program ini perlu kita dukung bersama, saling bersinergi antar instansi pemerintah. Agar kegiatan ini dapat berjalan tanpa ada kendala,” tandas wabup.

PTSL sendiri banyak memberikan keuntungan untuk pemerintah maupun masyarakat. Diantaranya, dapat difungsikan sebagai data penguasaan tanah, menambah nilai jual tanah itu sendiri, jadi acuan penentuan nilai pajak bumi bangunan (PBB), menentukan arah kebijakan tataguna lahan dan menentukan tata ruang wilayah, terwujudnya tertib administrasi pertanahan, maupun memperlancar kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan tanah untuk program pembangunan.

Selain itu, kata Yudi, PTSL dapat mengurangi sengketa di bidang pertanahan dan benefit untuk masyarakat. Seperti biaya pengurusan lebih murah, adanya keringanan berupa pembayaran pajak terhutang, memperoleh jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memudahkan dan mempersingkat proses peralihan hak atas tanah, harga tanah menjadi lebih mahal, maupun mengurangi resiko kesalahan dalam penetapan besaran pajak bumi dan bangunan.

“Masyarakat tidak perlu datang ke kantor (pertanahan), cukup desa masing-masing. Semoga proses pensertifikatan tanah pada tahun ini untuk 50.000 bidang di kabupaten pacitan dapat terlaksana,”pungkasnya.

Acara tersebut diisi tiga narasumber yang menjadi penyaji materi yaitu Kapolres Pacitan AKBP Setyo K Heriyatno, Kepala Badan Pertanahan Pacitan Andreas dan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Rusli. (Humas Pemkab/RAPP002)