Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam, Biaya Naik Haji Jadi Rp35 Juta

oleh -0 Dilihat
Foto Ilustrasi, Jamaah Haji Pacitan (Foto: Kemenag Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR menuntaskan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bersama Panitia Kerja (Panja) BPIH Kementerian Agama.

Setelah digodok sejak Januari lalu, diputuskan pengesahan direct cost penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439H/2018 M, sebesar rata-rata Rp 35.235.602. Kenaikan tersebut terjadi karena kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai dari Pemerintah Arab Saudi sebesar 5 persen.

Selain itu, terdapat pula pajak baladiah (Pajak Pemerintah daerah) sebesar 5 persen dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Arab Saudi hingga mencapai 180 persen.Selanjutnya, terjadi juga kenaikan bahan bakar pesawat dan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US$ (dolar) dan mata uang Arab Saudi riyal (SAR) yang menjadi penyebabnya.

“Berimbas pada naiknya harga untuk komponen penerbangan, pemondokan, katering, transportasi dan biaya operasional,” ucap Ketua Komisi VIII, M Ali Taher, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Di kesempatan itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengapresiasi panja yang berhasil efisiensi biaya penyelenggaraan haji, meski tahun ini terjadi kenaikan dibandingkan dengan BPIH tahun lalu, sebesar Rp 345.290 atau 0,99 persen.

Kenaikan ini masih di bawah kenaikan harga pajak serta fluktuasi nilai tukar mata uang yang merupakan wujud komitmen Komisi VIII DPR dan Kemenag.

Hasil pembahasan di Komisi VIII DPR juga lebih rendah dari usulan biaya haji awal dari Pemerintah yang disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudiin pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 35.790.982.”Kita bersyukur panja dengan kearifannya. Kenaikan tidak terlalu besar. Panja juga berhasil menaikan efisiensi di pos-pos. Sewa hotel di Mekkah efisien. Serasional mungkin,” ujar Lukman.

Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika diukur dari tiga alasan utama dibalik kenaikan ongkos haji tersebut.

Lukman menyebut alasan pertama yakni adanya kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) Arab Saudi sebesar 5 persen, mencakup seluruh keperluan yang dibutuhkan para jamaah di negara tersebut. Kebutuhan dimaksud yaitu catering, transportasi, termasuk barang dan jasa.

“Bandingkan dengan tiga variabel utama tadi itu, kenaikan PPN (Arab Saudi) yang 5 persen itu berlaku kepada semua catering, transportasi, semua barang dan jasa,” kata Lukman.

Alasan kedua, kenaikan harga avtur (bahan bakar pesawat). Ia menyebut lebih dari 50 persen biaya haji dihabiskan untuk keperluan bahan bakar pesawat.”Sebanyak 78 persen dari total biaya haji itu adalah untuk pesawat udara,” jelas Lukman.

Harga avtur menjadi alasan paling krusial dibalik kenaikan BPIH. “Dari seluruh komponen pembiayaan pesawat udara itu, avtur merupakan paling tinggi,” ujar Lukman.

Alasan lainnya, kurs nilai tukar dollar Amerika Serikat yang mengalami perubahan dan berdampak pada biaya pembelian avtur. Bahan bakar tersebut hanya bisa dibeli menggunakan dolar, bukan rupiah.

Lebih lanjut Lukman menyatakan kenaikan biaya tersebut sebenarnya i atas 5 persen, namun bisa ditekan hingga hanya 0,99 persen alias Rp 345.290.

Selain itu, kenaikan BPIH yang telah disepakati Panja Komisi VIII dan Panja Kementerian Agama juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para jamaah.

Satu di antaranya untuk menambah jumlah makan, yang sebelumnya hanya 25 kali, kini bertambah menjadi 40 kali. Sebelumnya, BPIH pada 2017 sebesar Rp 34.890.312.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid menjelaskan alasan mengapa jumlah makan untuk para jamaah haji ditambah dari yang sebelumnya hanya 25 menjadi 40 kali.

Ia mengatakan bahwa panitia nantinya memberikan makan kepada para jamaah selama 20 hari saja, dari 29 hari lamanya jamaah menjalankan ibadah haji.

Selama 9 hari, jamaah tidak diberikan makanan karena situasi sangat sulit lantaran para jamaah berjalan menuju Arafah. “Di Makkah itu 29 hari, 9 hari nya (jamaah) tidak kita beri makan karena situasi sudah crowded (sibuk), mereka mau ke Arafah,” ujar Sodik.

Sisanya, yakni 20 hari, para jamaah akan mendapatkan makanan dua kali sehari. Jika dikalikan totalnya menjadi 40 kali makan.”Tapi yang 20 hari itu kita beri sehari 2 kali (makan), jadi 40, itu pertimbangan mengapa makan 40 (kali),” jelas Sodik.

Ia kembali menekankan 40 kali makan itu karena tidak termasuk 9 hari jamaah menuju Arafah.