Lagi, Polres Pacitan Ciduk Pria Pemakai Sabu di Tempat Karaoke

oleh -1 Dilihat
Kapolres dalam press release kasus Narkoba di Pacitan pada Rabu (7/3/2018). (Foto: Dok Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pacitan kembali mengamankan seorang pemakai narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

Baca juga: Ketahuan Konsumsi Narkoba, Remaja Luar Kota Diciduk Polres Pacitan

Kepala Kepolisian Resor Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno dalam press release pada Rabu (7/3/2018) di Pacitan mengatakan bahwa tersangka yang diamankan berinisial AS (32) seorang pengamen dengan alamat Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

“Tersangka diamankan di tempat karaoke Minang, Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan pada Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 21.30 WIB,”katanya.

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berawal saat digelarnya razia di kafe Minang dan didapati tersangka AS positif setelah dilakukan tes urin.

“Tersangka positif mengandung metamfetamina dan saat di geledah di temukan satu paket sabu didalam rokok tersangka, kemudian untuk dua pemandu lagunya di test urinenya negatif,”ujarnya.

Polisi, kata Setyo, kemudian melakukan penggeledahan di tempat penginapan tersangka yakni penginapan Hello di lingkungan Teleng Ria. Di lokasi tersebut, petugas menemukan bong, pipet, korek dan satu paket sisa guna sabu didalam rokok LA menthol warna putih.

“Menurut keterangan tersangka, dia memakai sabu tersebut hanya di penginapan saja, yang di kafe tidak memakai dan saat ini masih pengembangan penyelidikan,”ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa berdasarkan penangkapan yang dilakukan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,23 gram, satu paket sabu-sabu sisa penggunaan dengan berat 0.22 gram, satu pipet, satu korek warna biru.

Kemudian juga satu bungkus rokok LA bold warna hitam, satu bungkus rokok LA menthol warna putih, satu buah alat hisap atau bong. “Tersangka kita kenakan pasal yang disangkakan yaitu pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (RAPP002)