Polisi akan Tilang Pemobil yang Pakai GPS di HP

oleh -0 Dilihat
Sejumlah anggota Polres Pacitan menggelar razia operasi zebra semeru 2015. (Foto: POlres Pacitan)
Foto Ilustrasi: Sejumlah anggota Polres Pacitan menggelar razia operasi zebra semeru 2015. (Foto: POlres Pacitan)

Pacitanku.com, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menegaskan pihaknya akan menilang para pengemudi, baik pemobil maupun pengendara sepeda motor yang kerap kali membuka GPS melalui Smartphone saat berkendara. Menurut Halim, aktivitas itu melanggar aturan dalam berkendara.

“Penggunaan GPS atau HP itu dilarang, sudah ada ketentuannya dalam pasal 106. Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak,” katanya, Senin (5/3/2018) di Jakarta.

Namun demikian, Halim menuturkan pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. “Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas,” ujar Halim.

Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Sanksi bagi pelanggar adalah hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”