Polisi tak akan Tilang Pengendara yang Merokok dan Dengarkan Musik

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagara menegaskan pihaknya tidak akan menilang para pengendara yang merokok dan mendengarkan musik saat berkendara. Pengendara ditilang jika melakukan aktivitas yang menganggu konsentrasi mengemudi. 

“Sudah saya sampaikan memang, untuk yang merokok, mendengarkan musik itu tidak ditilang, saya ulang lagi, tidak ditilang. Hanya apabila pengendara mengendarai kendaraannya dengan tidak wajar dan tidak konsentrasi. Tentunya melanggar aturan,” kata Halim saat menghadiri acara launching sistem penerbitan izin aplikasi online di Pintu Masuk CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Halim memberikan contoh saat menggunakan telepon genggam adalah salah aktivitas yang mengganggu konsentrasi. Ia menilai bila seseorang tengah asyik menggunakan telepon selular saat berkendara dapat memicu pelanggaran bahkan kecelakaan. “Terjadi kecelakaan kalau pegang HP terus malah melanggar rambu, jadi bisa saja ditilang),” ujar Halim.

Namun hal itu berbeda bila pengendara mendengarkan musik dengan menggunakan headset. Menurut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, penggunaan headset bisa mengganggu konsentrasi berkendara dan bisa ditilang.

Kurangnya konsentrasi pengemudi dalam berkendara ini menjadi salah satu faktor kecelakaan yang sering dijumpai polisi.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

”Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Budiyanto pada Jumat (2/3/2018).

Tak hanya itu, mengoperasikan ponsel dan terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara pun termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (RAPP002)