42.016 Warga Pacitan tak Memilih di Pilgub Jatim

oleh -0 Dilihat
Pendataan coklit petugas KPU kepada Bupati Indartato. (Foto: Humas Pemkab)

Pacitanku.com, PACITAN – Sebanyak 42.016 jiwa warga Pacitan dinyatakan tidak bisa berpartisipisi dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pacitan, melakukan pencocokan dan penelitian data kepada lebih dari 500 ribu warga.

Petugas pemutakhiran data PPDP setempat mendata, dari jumlah jiwa yang dilakukan coklit, sekitar 42.016 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada 10 indikator yang menyebabkan puluhan ribu warga tersingkir dari dari daftar pemilih.

Di antaranya sejumlah pemilih telah meninggal dunia, belum genap 17 tahun, terdapat identitas ganda, pindah domisili serta ditemukan pula beberpa pemilih yang berubah status, dari sipil menjadi anggota TNI maupun Polri.

“Selain pemilih yang tidak memnuhi syarat, petugas juga mendapati sebanyak 23 ribu lebih pemilih yang tidak mengantongi KTP elektronik saat di coklit. Mereka juga terancam kehilangan hak pilih saat pemilukada Juni mendatang,” jelas Divisi Bidang Perencanaan dan Data KPU Pacitan, Sita Anangimah, dikutip dari JPNN.com pada Kamis (1/3/2018).

Untuk warga yang belum mengantongi KTP elektronik, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dispendukcapil setempat agar segera melakukan perekaman.

Sumber: JPNN.com