Ini Aturan Baru Terkait Bus Besar dan Angkutan Shuttle Menuju ke Pantai Klayar

oleh -107 Dilihat
Bus besar yang parkir di tempat parkir Pantai Klayar, Kecamatan Donorojo. (Foto: Aggris Yudho Asmoro/Forum AP3 Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Hasil koordinasi lintas sektoral antara Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pacitan, Satuan Lantas Polres Pacitan dan Pemerintah Kecamatan Punung menghasilkan beberapa aturan baru terkait akses menuju ke Pantai Klayar di Dusun Kendal, Desa Sendang Kecamatan Donorojo.

Sebagai informasi, sebelum digelarnya koordinasi lintas sektoral tersebut, sempat muncul isu di media sosial terkait adanya penghentian bus besar di tengah jalur menuju ke Pantai Klayar. Penghentian oknum tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kasi Pengembangan Industri Pariwisata Disparpora Pacitan Rakhmad Adi Mandego dalam keterangannya, Selasa (20/2/2018) mengatakan bahwa ada beberapa hasil yang dicapai berdasarkan koordinasi tersebut.

“Pertama, Bus besar dipersilahkan langsung menuju ke Pantai Klayar, tidak ada lagi pembatasan dan larangan, dan para pelaku shuttle dilarang menghentikan bus yang akan langsung ke Pantai Klayar ataupun memaksa untuk menggunakan angkutan shuttle,”katanya.

Namun demikian, Rakhmad mengatakan bahwa keberadaan angkutan shuttle masih diperlukan untuk mengantarkan para wisatawan menuju obyek wisata lain seperti Pantai Buyutan, Sungai Maron, Pantai Ngiroboyo dan Pantai Banyu Tibo.

“Kedepan keberadaan angkutan shuttle akan terpusat di Pantai Klayar sebagai sentral, pemerintah akan memasang papan rambu / informasi  atau pemberitahuan di sekitar wilayah Punung, baik itu di tepi jalan, rumah makan, pusat oleh-oleh yang berisi pemberitahuan bahwa bus besar sudah bisa sampai ke Klayar,”jelasnya.

Selain itu, kata Ego, Pemerintah juga akan memasang rambu larangan parkir di tepi jalan di kawasan Punung karena dikhawatirkan akan mengganggu aktifitas lalu lintas yang ada.

Terkait pertimbangan armada bus, Ego mengatakan terkait pertimbangan tersebut atau kemampuan pengemudi yang meragukan dipersilahkan untuk menggunakan shuttle dengan catatan harus mengambil antrian dari sentral shuttle di Pantai Klayar.

“Apabila ditemukan masih ada penghentian bus dan memaksa untuk menggunakan shuttle maka pihak terkait akan menindak sesuai aturan yang berlaku,”pungkasnya. (RAPP002)