Ingat, ini Lambang Pacitan yang Sesuai dengan Perda 12 Tahun 1995

oleh -44 Dilihat
Pendopo Kabupaten Pacitan
Pendopo Pemerintah Kabupaten Pacitan. (Foto: Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Seperti daerah lainnya, keberadaan lambang daerah Pacitan menjadi penting untuk menggelar berbagai agenda formal. Namun demikian ternyata banyak diantara masyarakat yang menggunakan lambang Pacitan namun bukan logo lambang daerah resmi yang dikeluarkan sesuai Peraturan Daerah nomor 12 tahun 1995.

LOGO KABUPATEN PACITAN

Namun saat Pacitanku.com menelusuri laman resmi Kabupaten Pacitan di Pacitankab.go.id, Jumat (16/2/2018), ternyata laman tersebut menggunakan lambang daerah yang tidak sesuai dengan Perda nomor 12 tahun 2015.

Jika dicermati lebih teliti, ada perbedaan mendasar antara logo lambang Pacitan yang biasa dipakai dengan lambang reka ulang yang sesuai dengan Perda. Perbedaan itu terletak pada warna latar belakang Gunung Lima. Dimana lambang yang sesuai perda berwarna biru tua, sedangkan logo yang banyak beredar berwarna hitam.

Baca juga: Makna, Bentuk dan Sejarah Lambang Pacitan “Tata Pramana Hargeng Praja”

Selain itu ada banyak perbedaan lain, diantaranya tulisan Kabupaten Pacitan yang berwarna merah, yang agak berbeda dengan logo yang dipakai secara umum berwarna hitam. Lambang resmi Pacitan ini sendiri telah ditetapkan Bupati Pacitan saat itu, Soedjito pada 15 Februari 1995.

Dalam surat tersebut, Bupati Soedjito menyebut alasan perubahan adalah Lambang Daerah dipandang perlu disempurnakan. Kemudian,  sehubungan dengan maksud tersebut, maka dipandang perlu mengubah PeraturanDaerah dimaksud dan menetapkan kembali perubahannya dalam suatu Peraturan Daerah.

Sebelumnya, Pemkab Pacitan sendiri membuat lambang Pacitan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pacitan, Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 1968 Tentang Penggunaan Lambang Daerah.

Dan dasar hukum lainnya adalah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pacitan Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 1968 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Pacitan.

Sebagai informasi, lambang Pacitan ini dibuat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Asan Soetrisno pada Tahun 1967 melalui sebuah kegiatan lomba. Setelah menang lomba, lambang ini akhirnya dipatenkan dengan lahirnya Perda 2/1968 tentang Pengesahan Lambang Daerah.

No More Posts Available.

No more pages to load.