Jumlah Jadi 45, ini Rincian Penataan Dapil Kursi DPRD Pacitan

oleh -9 Dilihat
KPU saat menggelar diskusi penataan Dapil di Hotel Srikandi. (Foto: Wahyu S/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan resmi menetapkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Pacitan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 menjadi 45 kursi.

Ketua KPU Kabupaten Pacitan Damhudi saat Dialog Uji Publik Usulan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pacitan dalam Pemilu Tahun 2019, Senin (12/2/2018) di Hotel Srikandi menuturkan  bahwa sesuai dengan jumlah penduduk dan jumlah kursi di Pacitan menjadi 45 kursi, atau ada penambahan lima kursi.

“Dan dari prinsip-prinsip daerah pemilihan dipandang masih relevan yaitu masing-masing dapil memiliki kurang lebih 12 ribu pemilih, dan terkait dengan kewilayahan, kultur dan budaya masih terintegritas wilayahnya, ada kesinambungan antara seni, budaya dan ekonomi,”katanya.

Lebih lanjut, Damhudi mengatakan bahwa pelaksnaan Pemilihan Legislatif tahun 2009 aturannya masih sama dengan tahun 2014, baik kursi maupun Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 “Untuk proses atau tahapan sampai saat ini adalah uji publik, sebagai dasarnya adalah penataan dapilnya, dari uji publik saat ini kami minra masukan dari seluruh peserta, dan kami akan mencatat dan hasilnya akan kami laporkan ke Pusat,”paparnya.

Sementara, Komisioner KPU Pacitan divisi teknis Wahyu Nugroho mengungkapkan bahwa dalam Pemilu sebelumnya belum ada aturan seperti Pemilu 2019, yaitu peraturan KPU no 7 tahun 2017 yang diubah dengan peraturan KPU nomor 5 tahun 2018.

“Jumlah kursi tahun 2019 Pacitan sebanyak 45 kursi, awal kami sudah buat penataan dapil dan jumlah kursi, apabila 1 kecamatan dibuat 1 dapil maka prinsip itu tidak terpenuhi, dan kami mencoba tiga kecamatan menjadi 1 dapil itu melebihi dari 12 kursi, sehingga solusi yang diambil dan kita simulasikan sesuai dengann prinsip-prinsip penataan dapil adalah dua kecamatan 1 dapil,”jelasnya.

Wahyu mengatakan bahwa usulan penyusunan dapil ini dibuat internal KPU dan dilaporkan ke pusat, sehingga dia meminta saran dan usulan dari Parpol. Dia menjelaskan bahwa prinsip proporsialitas apabila satu dapil 12 kursi, itu masih proporsional karena sesuai dengan jumlah pemilihnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyebut bahwa usulan kursi dan alokasi penataan Dapil di Pileg 2019 adalah Dapil I meliputi Kecamatan Pacitan dan Pringkuku terdiri dari 9 kursi. Kemudian Dapil II Punung dan Donorojo 6 kursi. Dapil III Arjosari dan Tegalombo 7 kursi, Dapil IV Nawangan dan Bandar 7 kursi, Dapil V Kebonagung dan Tulakan 9 kursi dan Dapil VI Ngadirojo dan Sudimoro 7 kursi.

Sementara, Ketua DPRD Ronny Wahyono menyarankan bahwa jumlah kursi harus disetarakan dengan jumlah penduduk setiap Kecamatan adil serta hak hak masyarakat dapat terpenuhi.

“Jika ada pertimbangan untuk jumlah kursi setidaknya melihat luas wilayah, kondisi geografis dan tingkat kemiskinan karena setiap Kecamatan memiliki luas wilayah, kondisi geografis dan tingkat tinggi yang berbeda,”usulnya.

Hadir dalam diskusi dan uji publik tersebut Bupati Indartato, Wakil Bupati Yudi Sumbogo, Sekretaris Daerah Suko Wiyono, Kasdim 0801/Pacitan Mayor Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, Sekretaris KPU Pacitan Budi Santoso, Syamsul Arifin Komisioner Panwaslu Pacitan dan sejumlah tamu undangan dari Parpol di Pacitan.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan