Menanti Ujung Polemik Penghentian Tambang Pasir di Pacitan

oleh -3 Dilihat
Truk - truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)
Truk - truk menumpuk di areal pertambangan di pacitan. (Foto : Sugiharto/FB)

Pacitanku.com, PACITAN – Masyarakat Pacitan, utamanya yang menggantungkan hidup dari tambang galian C berupa pasir tengah menanti dengan resah. Hal ini menyusul terjadinya penghentian kegiatan penambangan di wilayah sungai di Pacitan beberapa waktu belakangan.

Beragam protes pun dilancarkan warga Pacitan, salah satunya melalui media sosial yang menyayangkan penghentian aktivitas penambangan pasir tersebut.

Yani, salah satu pejabat Dinas Perizinan Pacitan, beberapa waktu lalu mengatakan bahwa sesuai dengan UU no.4 tahun 2009 tentang PP pertambangan pasir dan batu bara, pada saat itu perizinan dikelola Daerah, terhitung mulai tahun 2014 semua perizinan pertambangan diambil alih oleh pusat atau Provinsi.

Untuk itu, kata Yani, semua pengurusan perizinan tambang langsung ke Provinsi. Selain itu untuk mencabut Izin Penambangan Rakyat (IPR) membutuhkan proses dan juga harus ke Kementerian ESDM.

“Segala bentuk pertambangan harus memiliki izin pertambangan rakyat, silakan nanti ke dinas Provinsi baik secara perorangan, kelompok, maupun koperasi bisa langsung ke Dinas sumber daya Mineral Provinsi Jatim,”katanya.

Sementara, dalam diskusi yang digelar oleh Polres Pacitan pada Kamis (18/1/2018) di Balai Desa Mentoro, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Kapolres Pacitan AKPB Setyo Koes Heriyatno berharap dengan adanya langkah terkait pengelolaan tambang pasir, baik dari sisi perizinan maupun dari sisi yang lainnya.

“Dengan banyaknya penambangan pasir, dalam hal ini kami tidak menyalahkan siapa yang salah dan benar dengan terjadinya bencana alam banjir mungkin bisa terjadi karena pendangkalan sungai dan penambangan pasir,”katanya.

Lebih lanjut, Setyo berharap pihak berwenang mengontrol penuh aktivitas pertambangan yang terjadi di Pacitan.“Kami mendatangkan dari kantor Perizinan untuk pengolahan tambang pasir ke depan untuk memperbaiki struktur yang ada, Polisi hanya melakukan penegakan hukum yang mempunyai wewenang dari pihak Perizinan,”ujarnya.

Setyo berharap masyarakat memahami UU tentang perijinan tambang bahwa saat ini perizinan tambang harus dari Provinsi.”Agar masyarakat yang mempunyai tambang bisa bekerja dengan tenang kalau sudah ada ijin,”tegasnya.

Sementara, Sugeng, salah satu masyarakat dari Dusun Kedawung, Desa Mentoro Pacitan mengatakan banyak masyarakat yang tidak tahu terkait perizinan pertambangan di Pacitan.

“Masyarakat baru tahu kalau izin pertambangan dikelola oleh Provinsi, jadi kami mohon untuk kejelasan untuk para pendompeng  atau pekerja dompeng penambangan pasir agar diberikan kejelasan maupun diarahkan untuk pengambilan pasir agar tidak merusak lingkungan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan,”katanya.

Wakil Bupati Yudi Sumbogo mengatakan bahwa para penambang lokal yang memakai alat tradisional agar membentuk kelompok guna pengurusan izin penambangan pasir. Dia mencontohkan beberapa penambang di Tegalombo dan Kebonagung sudah melakukan kelompok penambangan. (RAPP002)