Sengketa Tanah Pasar Tulakan, Pemkab Pacitan Lakukan Banding

oleh -15 Dilihat
Suasana sidang sengketa tanah pasar Tulakan. (Foto: Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Sengketa hak kepemilikan tanah atas Pasar Tulakan, Pacitan akhirnya berujung pada keputusan hakim. Hakim Pengadilan Negeri Pacitan memenangkan gugatan warga yakni keluarga J Tasman atas pasar Tulakan pada Rabu (7/2/2018) lalu di Pengadilan Negeri Pacitan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiyanto, bahwa lahan yang selama ini dimanfaatkan sebagai area pasar tersebut harus segera dikosongkan.

Sebagaimana keputusannya, majelis hakim berkesimpulan kalau lahan tersebut terbukti sah sebagai lahan hak, bukan tanah negara. Selain mengabulkan permohonan para penggugat, hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 4 juta kepada Pemkab Pacitan selaku pihak tergugat.

Atas keputusan hakim tersebut, Pemkab melakukan langkah banding.  Wakil Bupati Yudi Sumbogo mengatakan  melakukan langkah banding karena putusan  tersebut belum bisa diterima.

Langkah banding langsung didaftarkan oleh tim kuasa hukum Bupati Indartato usai putusan yang selesai pukul tiga sore. Sebelumnya rapat terbatas antara Bupati, Sekda dan beberapa pihak terkait sudah dilakukan dengan tujuan menyikapi keputusan hakim jika nanti Pemda kalah dalam proses ini.

“Tentu kami menghargai keputusan Hakim, namun kami juga memiliki cara untuk memperjuangkan pedagang dan masyarakat Tulakan,”katanya.

Senada dengan Mbogo, tim kuasa hukum Pemkab Pacitan Novia Wardani mengatakan pihaknya telah melakukan langkah preventif untuk menidak lanjuti keadaan tersebut.

Yakni melakukan permohonan sebagai penggugat intervensi ke Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Adapun, sidang perdana gugatan para pedagang pasar dimulai hari Kamis tanggal 8 Pebruari 2018.

“tujuan kami menguatkan gugatan yang dilayangkan pedagang pasar Tulakan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikat milik J. Tasman,”ujarnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan ini muncul setelah sekian puluh tahun pasar di Desa Bungur, Kecamatan Tulakan, tersebut, diklaim berdiri di atas tanah warga.

Berdasarkan keterangan Joko Prabanto –salah seorang ahli waris keluarga J. Tasman– menuturkan, selama 47 tahun Pasar Tulakan berdiri di atas tanah milik keluarganya. Klaim tersebut bukannya tanpa dasar. Joko memegang sertifikat tanah atas nama J. Tasman.

Sertifikat atas tanah seluas 1.225 meter persegi itu disahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan tertanda 15 Mei 2017.

Menurut Joko, sejak awal, keluarga J. Tasman membeli tanah tersebut lengkap beserta sertifikatnya. Sejak sertifikat tanah dikeluarkan pada 1967 hingga bangunan Pasar Tulakan berdiri selama 47 tahun, tidak ada pembicaraan apa pun antara pihak keluarganya dan Pemkab Pacitan. Pemkab membangun pasar tanpa ada bukti kepemilikan tanah yang sah.

Sementara, Pemkab sendiri memiliki bukti bahwa Pasar Tulakan berdiri sah di atas tanah milik negara. RAPP002)