Panwaslu Pacitan Minta Parpol Segera Copot Media Kampanye Sebelum Satpol PP Bertindak

oleh -0 Dilihat
Rapat pleno verifikasi parpol di Pacitan. (Foto: Wahyu S/Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pacitan meminta partai politik untuk menurunkan media kampanye berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk dan partai politik yang terpasang di sejumlah titik di Pacitan hingga Kamis (15/2/2018) pekan depan.

Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stefanus saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019, Kamis (8/2/2018) di Hotel Permata Pacitan menyebut yang berhak mencetak dan memasang baliho, spanduk dan umbul-umbul adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Peringatan dari Bawaslu untuk baliho-baliho partai politik yang sudah terpasang diberi tenggang waktu sampai dengan tanggal 15 Februari 2018, apabila tidak diturunkan akan diturunkan oleh Satpol-PP,”katanya.

Secara khusus, Berty juga mengapresiasi pelaksanaan verifikasi partai politik yang dilakukan KPU Kabupaten Pacitan.

“Tugas Kami memastikan apakah pelaksanaan verifikasi sudah dilaksanakan dengan baik dan benar dan setelah Kami lihat dilapangan untuk verifikasi di Pacitan bisa dilaksanakan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya.

Adapun partai yang lolos verifikasi adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hatu Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kemudian partai baru yang lolos adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, Partai Berkarya dan Partai Persatuan Indonsia (Perindo). Satu partai lama yakni Partai Bulan Bintang (PBB) tidak menyerahkan berkas sejak awal pendaftaran.

Pewarta: Wahyu S
Penyunting: Dwi Purnawan