Polisi Gagalkan Pencurian 117 Ekor Benur di Pacitan

oleh -2 Dilihat
Kapolres AKBP Setyo K Heriyatno. (Foto: Polres Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan berhasil menggagalkan aksi pencurian ratusan bibit lobster atau benur.

Kapolres Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno dalam press release yang digelar Senin (5/2/2018) di Mapolres Pacitan menuturkan bahwa pelaku yang ditangkap pada Jumat (26/1/2018) berhasil diamankan petugas Polres Pacitan saat membawa benur.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial S (48) warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan.

“Pelaku ditangkap petugas setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli benur di Wilayah Sudimoro. Saat penangkapan dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa bibit lobster atau benur yang dibawanya,”katanya dikutip laman Polres Pacitan.

Setyo mengatakan bahwa pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut, hal itu dilakukan karena berdasarkan pengakuan S, dia hanya mengaku hanya sebagai kurir.

“Kasus ini akan terus dikembangkan hingga menemukan otak pelakunya. Karena Pelaku mengaku hanya sebagai kurir yang dibayar 100 ribu sekali kirim,” ujarnya lagi.

Setyo mengatakan bahwa jajaranya berhasil mengamankan sebanyak 117 ekor benur  dan sepeda motor pelaku yang dijadikan sarana transaksi.

“Pelaku dijerat dengan  Pasal 88 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2014 tentang perikanan Jo Permen Kelautan Dan Perikanan RI nomor 1/PERMEN-KP/2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara,”pungkasnya. (Polres/RAPP002)