Jatim Usulkan Seribu Tambahan Guru PNS SMA/SMK

oleh -8 Dilihat
ILUSTRASI, Bupati Indartato menyerahkan SK CPNS ke bidan. (Foto: Humas Pemkab)

Pacitanku.com, SURABAYA – Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur berencana mengajukan usulan tambahan guru PNS untuk SMA/SMK sebanyak seribu orang guna memenuhi kebutuhan guru di wilayah itu.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Dr Saiful Rachman di Surabaya, Rabu (24/1/2018) mengatakan kebutuhan guru di SMA/SMK cukup tinggi yang disebabkan banyaknya guru PNS yang memasuki masa pensiun. Untuk itu pihaknya saat ini tengah fokus melakukan pemetaan dan pemerataan personel guru yang ada.

“Kita analisa dulu kebutuhannya dan kita juga diminta mengusulkan penambahan guru PNS,” ujar Saiful usai menjadi narasumber dalam seminar pendidikan di Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya.

Menurut Saiful, hak prioritas untuk diusulkan menjadi PNS adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang statusnya masih guru tidak tetap (GTT). Meski sebenarnya lulusan perguruan tinggi yang “fresh graduate” juga bisa mendaftarkan diri.

“Kalau skemanya pemerintah pusat yang disampaikan Wapres itu akan mengangkat 300 ribu guru selama tiga tahun ini. Setiap tahunnya 100 ribu. Dan tahun ini Jatim akan mengusulkan seribu khusus untuk SMA/SMK,” tutur Saiful.

Di samping penambahan jumlah PNS, lanjut Saiful, kebutuhan pendidik juga akan didukung dengan mengoptimalkan guru PNS yang dipekerjakan (Dpk) di sekolah swasta. Saat ini, ada 11 ribu guru Jatim di semua jenjang yang statusnya Dpk.

Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK sendiri jumlah Dpk mencapai 2.600 orang. PNS Dpk tersebut akan ditarik status induknya dari sekolah swasta ke negeri. Dengan begitu, tanggung jawab utama mereka adalah mengajar di sekolah negeri.

“Tetap boleh mengajar di swasta. Jadi istilahnya bukan ditarik tapi menegaskan bahwa tugas utamanya adalah di sekolah negeri,” kata mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini.

Saiful menuturkan, keberadaan Dpk harus digeser induknya ke negeri. Sebab, jumlah Dpk terakumulasi dengan junlah guru PNS yang ada di Jatim. Sehingga, meski mengalami kekurangan, catatan pemerintah pusat masih menganggapnya berlebih.

“Kalau kita dianggap kelebihan guru tidak bisa mengusulkan penambahan PNS. Makanya Dpk harus tercatat di sekolah negeri. Kalau sekolah swasta mau mengembalikan secara penuh juga tidak masalah, akan kita proses,” tutur dia. (Ant/RAPP002)