Polres Pacitan Segel Gudang Garam Ilegal di Mentoro

oleh -4 Dilihat
Kapolres Setyo di Mapolres Pacitan. (Foto: YAR)

Pacitanku.com, PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan menyegel gudang yang diduga telah menyalahgunakan izin peredaran garam konsumsi milik sebuah perusahaan yang berlokasi di RT 01/RW 02 Dusun Duduhan Desa Mentoro Kecamatan Pacitan pada Selasa (2/1/2018) lalu.

Gudang tersebut diindikasi melanggar Permen Perindustrian RI No. 42 Tahun 2005 tentang Pengolahan, Pengemasan, dan Pelabelan Garam Beryodium.

“Gudang sudah kami segel, dari hasil pemeriksaan awal, garam diduga berasal dari daerah Gresik,” ujar Kapolres Pacitan Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyatno pada Rabu (3/1/2018) di Pacitan.

Lebih lanjut, Setyo menuturkan bahwa penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait produk garam beryodium yang beredar tanpa disertai izin edar resmi. Ini lantaran pemilik usaha mengedarkan dan menjual produk garam beryodium tersebut, tanpa memiliki ijin edar dari Badan Pusat Obat Dan Makanan.

Garam dengan merek “Gua Selatan” itu, kata Setyo, juga sudah tidak memiliki sertifikasi halal, karena pencantuman sertifikasi halal di merek tersebut sudah tidak berlaku.

Dalam penyegelan tersebut, polisi juga mengamankan AM pemilik gudang untuk dimintai keterangan. Petugas juga memeriksa 2 orang saksi berinisal S dan F yang merupakan karyawan.

“Kami mengamankan barang bukti berupa bahan baku 264 ton garam kasar dan 15,3 ton garam halus, petugas menemukan 5,6 ton garam kasar dan 1,7 ton garam halus siap edar,”jelasnya.

Akibat penyalahgunaan izin tersebut, pelaku bisa dijerat Pasal 91, ayat 1 Jo Pasal 142 UU RI No 8/2012 tentang Pangan dengan acaman denda sebesar Rp 4 miliar dan

Selain itu juga Pasal 8 huruf h jo Pasal 62 ayat 1, UU RI No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan acaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. (RAPP002)