Tiga Warga Pacitan Ditangkap Polisi Setelah Ketahuan Mencuri Usai Banjir Melanda

oleh -1 Dilihat

Pacitanku.com, PACITAN – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pacitan merilis tiga tersangka kasus pencurian usai bencana alam banjir yang melanda Pacitan pada Rabu (7/12/2017) lalu. AR, K dan FC yang merupakan warga Kelurahan Bangunsari dan lingkungan Teleng, Kecamatan Pacitan.

Ketiganya diduga memanfaatkan kelengahan warga terdampak banjir untuk mengambil harta bendanya. Tak tanggung-tanggung, untuk melancarkan aksinya mereka melengkapi diri dengan kendaraan bermotor. Beruntung perbuatan tak terpuji itu segera diketahui. Ketiga pelaku digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan.

“Ketiga pelaku ini mengambil barang-barang milik warga yang berada di luar rumah yang dimaksudkan untuk dibersihkan, karena melihat barang itu tanpa pengawasan, mereka menggunakan satu pick up untuk mengambil barang tersebut untuk dimiliki,” kata Kapolres Pacitan AKBP Setyo Koes Heriyatno saat gelar Press Release, Rabu (6/12/2017) di Mapolres Pacitan.

Meski begitu, dirinya enggan membeber lebih jauh. Sebab para pelaku masih menjalani pemeriksaan. “Untuk penerapan pasal, kita terapkan pasal pencurian dengan pemberatan, khususnya saat terjadi bencana dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tandasnya.

Kapolres Setyo saat press release aksi pencurian di Mapolres Pacitan. (Foto: YAR)

Aksi pelaku pertama kali diketahui warga di Kelurahan Ploso, Kecamatan Kota. Melihat gerak-gerik mereka mencurigakan, warga pun melapor ke Polres.

Selain mengamankan para pelaku, petugas yang datang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perabotan rumah tangga.

“Kita amankan alat angkutnya, Pick Up, kasur, rusuk tiga, gabah satu karung, memang barangnya sepele, yang dimaksudkan untuk dibersihkan dan untuk digunakan kembali, sangatlah ironis, dalam keadaan tertimpa musibah, terjadi pencurian,”jelasnya.

Saat dimintai konfirmasi, salah satu tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. “Nyesel mas,”kata salah satu tersangka. (YAR/RAPP002)