KPU Sosialisasikan Dapil Pemilu 2019, Pacitan Tetap Dapil VII

oleh -0 Dilihat
KPU Pacitan menggelar sosialisasi Dapil dan kursi Pemilu 2019 di Hotel Remaja Pacitan, Senin (27/11/2017). (Foto: Wahyu S/RAPP002)

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menyosialisasikan penyusunan penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 untuk para pengurus Partai Politik pada Senin (27/11/2017) di Hotel Permata Pacitan, Jalan Gatot Soebroto nomor 26 Kecamatan Pacitan.

Kepala Divisi Perencanaan KPU Pacitan Sittah Annangimah AQ dalam pemaparannya mengatakan bahwa verifikasi data Parpol di Pacitan setelah melalui beberapa tahapan sudah selesai, sehingga Parpol tinggal melaksanakan sosialisasi Dapil.

“Dapil yang sudah terbentuk pada Pemilu 2014 dapat dipertahankan komposisinya, hal yang memungkinkan dilakukannya penataan Dapil kembali adalah jika penataan Dapil pada Pemilu 2014 tidak memenuhi prinsip penataan Dapil, Kabupaten baru yang terbentuk pasca penetapan Dapil Pemilu 2014, kabupaten Induk yang sebagian wilayahnya telah membentuk kabupaten, kemudian kabupaten  yang terdapat penambahan atau pengurangann jumlah kecamatan dan perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi dapil menjadi lebih dari 12 atau kurang dari tiga,”jelasnya.

Sementara, Kepala Divisi Tehnis KPU Pacitan Wahyu Nugroho menyebut bahwa ramainya isu Dapil ini pada saat pembahasan undang-undang (UU) Pemilu terkait dengan pembentukan Dapil setelah UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disahkan.

Dia mengatakan bahwa penataan Dapil mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2) yang diserahkan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Adapun, daftar Dapil dan Alokasi DPR, DPRD , Provinsi, dan DPRD Kabupaten dalam Pemilu 2019, Dapil DPR RI untuk Kabupaten Pacitan masuk ke Dapil VII Jatim sesuai Lampiran UU nomor 7 tahun 2017, kemudian untuk DPRD provinsi, Pacitan masuk Dapil IX Jatim sesuai dengan lampiran IV UU nomor 7 tahun 2017, Dapil DPRD Kabupaten diatur dalam Peraturan KPU Penataan dan penetapan oleh KPU Kabupaten,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa sebagai bentuk implementasi ketentban Pasal 193 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU merancang skema penataan dan penetapan Dapil di daerah terdampak bencana dengan ketentuan sebagai berikut.

“Menetapkan angka Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) dengan cara membagi jumlah penduduk dengan jumlah alokasi kursi, menentukan estimasi jumlah alokasi kursi per kecamatan dengan cara membagi jumlah penduduk dengan BPPd, menggabungkan atau mecah kecamatan menjadi Dapil dengan memperhatikan prinsip-prinsip pemetaan Dapil sebagaimana diatur dalam PKPU,”jelasnya.

“Kemudian menentukan alokasi kursi per Dapil dengan cara membagi jumlah penduduk didapil dengan BPPd, apabila terdapat angka pecahan, angka pecahan dihilangkan, menghitung sisa penduduk dihitung dengan cara menghitung jumlah penduduk yang terdampak bencana, dan apabila pada penghitungan tahap pertama masih terdapat sisa kursi, maka sisa kursi dibagikan ke dapil dengan sisa penduduk tertinggi,”ungkapnya lagi.

Disisi lain, kata Wahyu, hal- hal yang perlu diperhatikan dalam penataan Dapil antara lain adalah Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari tiga harus digabung dengan satu atau lebih kecamatan, dengan ketentuan gabungan kecamatan tersebut memiliki alokasi kursi paling sedikit tiga dan paling banyak 12 kursi.

“Kecamatan yang memeroleh alokasi tiga kursi dapat digabungkan dengan satu atau Iebih kecamatan yang berbatasan Iangsung dalam satu wilayah kabupaten, dengan alokasi paling banyak 12 kursi, kecamatan yang memperoleh alokasi Iebih dari 12 kursi, dibagi menjadi dua atau Iebih yang terdiri dari bagian kecamatan, bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain,”pungkasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir Sekretaris KPU Budi Santoso beserta Komisioner KPU Pacitan, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Pacitan Berty Stefanus, Kepala Sat Binmas Polres Pacitan AKP Sarinah Rosita serta para pimpinan Parpol se-Kabupaten Pacitan. (Wah/RAPP002)