Kesbangpol Pacitan Sosialisasikan Pelaporan Orang Asing Melalui Smartphone

oleh -1 Dilihat
Pelatihan pengawasan terhadap orang asing melalui HP Android. (Foto: Wahyu S/RAPP002)

Pacitanku.com, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bekerja sama dengan kantor Imigrasi kelas III Ponorogo menggelar sosialisasi pelaporan terhadap orang asing melalui smartphone pada Senin (27/11/2017) di Rumah Makan Kampoeng Pacitan Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pacitan.

Perwakilan dari Kesbangpol Pacitan, Imam Sudjito mengatakan bahwa saat ini di Pacitan sudah semakin banyak orang asing yang datang dengan berbagai tujuan. Sehingga, kata dia untuk menjaga keamanan dan ketentraman, para pemilik hotel dan homestay wajib melaporkan dan mengawasi keberadaan mereka.

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan menteri dalam negri nomor 49 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah dan permendagri nomor 50 tahun 2010 tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah.

“Bakesbangpol mengadakan kegiatan ini bertujuan memberi wawasan dan cara melaporkan dengan cepat keberadaan mereka dengan menggunakan Handphone apabila sesuatu terjadi,”katanya.

Sementara, Septian Ade Chandra dari Kantor Imigrasi kelas III Ponorogo menyampaikan bahwa para pemilik Hotel dan Homstay kita wajib melaporkan keberadaan Orang Asing ke Kantor imigrasi terdekat dal waktu 1×24 jam semenjak kedatangan mereka.

“Untuk melaporkan berarti kita harus mengetahui Data Identitas baik Paspor, kitab maupun Kartu Ijin terbatas (KITAS) dengan menanyakan kepada yang bersangkutan,”tukasnya.

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa untuk mempermudah pelaporan dapat menggunakan HP Android dengan Aplikasi yang sudah ada yakni di apoa.Imigrasi.go.id, dengan memasukkan nomor identitas orang tersebut.

“Pemilik hotel dan homestay tinggal memasukan atau mengisi format yang sudah ada. Atau kalau masih bingung dapat melaporkan melalui WhatsApp Massanger dengan nomor 08113558555 maupun email di [email protected], dengan demikian pihak imigrasi dapat mengetahui dan memantau data keberadaan orang asing tersebut,”ungkapnya.

Dia menekankan bahwa Imigrasi siap membantu apabila ada kesulitan dalam implementasi di lapangan.

“Imigrasi akan siap menjelaskan apa hak dan kewajiban pemilik hotel dan homestay, mudah-mudahan dengan seperti ini kita dapat mencegah hal-hal tidak diharapkan. Semuanya demi keamanan dan ketertiban di negara kita,”pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Penanggulangan Konflik Bakesbangpol Pacitan Sutrisno, serta para pemilik hotel dan homestay di Pacitan. (Wah/RAPP002)