Anggota Kodim Pacitan Mengaku Dicatut Namanya untuk Parpol

oleh -0 Dilihat
Area RPP Pacitan Pace. (Foto: KPU Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0801/Pacitan Sersan satu (Sertu) Yahdi mengaku menjadi korban pencatutan menjadi nama salah satu anggota Partai Politik (Parpol) di Pacitan.

“Saya tidak tahu menahu terkait pencalonan sebagai calon keanggotaan Partai tertentu dan saya bersedia membuat pernyataan atas keterangan tersebut,”katanya seusai didatangi anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pringkuku, Kamis (23/11/2017) lalu.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada Selasa (14/11/2017) lalu, petugas KPU Pacitan telah mendatangi Sertu Yahdi anggota Kodim 0801 yang menjadi korban pencatutan nama calon anggota oleh sebuah Partai.

Saat ditemui istri Sertu Yahdi, Fatimah, dirinya juga menyatakan bahwa tidak mengetahui suaminya telah menjadi calon anggota legislatif dan mengatakn Sertu Yahdi  masih dinas aktif sebagai anggota Kodim 0801 Pacitan.

Secara terpisah Komandan Kodim (Dandim) 0801 Pacitan Letkol (kav) Aristoteles Hengkeng Lawitang sendiri mengatakan bahwa benar bahwa Sertu Yahdi dicatut namanya oleh Parpol peserta Pemilu.

Sebab, sesuai dengan aturan, bahwa pencalonan anggota Parpol yang melibatkan anggota TNI, Polri dan ASN adalah tidak memenuhi  syarat (TMS) sesuai persyaratan keanggotaan sebuah Parpol merupakan kategori TMS.

Selain itu dijelaskan bahwa  anggota TNI aktif tidak memenuhi syarat sebagai Calon anggota Parpol dan TMS angka 7 yang menjelaskan tidak memenuhi syarat untuk calon anggota yang tidak ber-KTP.

Dalam peraturan KPU tersebut juga menjelaskan bahwa pencatutan ama anggota TNI hanya sekedar persyaratan verifikasi faktual pencalonan jumlah anggota sebuah partai. Dikarenakan, untuk mendirikan sebuah Partai tertentu sebuah Partai harus mampu mendaftarkan calon keanggotaan minimal 1 per 1.000 dari jumlah penduduk, sehingga dimungkinkan Parpol sengaja memasukkan anggota TNI maupun nama calon yang tidak ber KTP.

“Berdasarkan temuan terseut, KPU telah menghilangkan data Sertu Yahdi dari calon legislatif keanggotaan Partai berdasarkan Berita Acara Penelitian Administrasi anggota Parpol peserta Pemilu Kab/ kota Provinsi Jatim nomor 64/BA/XI/2017 tanggal 14 Oktober 2017,”kata Ketua KPU Pacitan Damhudi.

Sementara, terkait temuan tersebut pihak Panwaslu telah menandai dan akan menghilangkan data Sertu Yahdi dari calon legislatif keanggotaan sebuah Partai.

“Hal itu berdasarkan Surat Panwaslu Kab. Pacitan nomor  072/ K. Bawaslu Prov/ JI-IB/ PM. 00.02/ 2017 tanggal 23 Nopember 2017,”ujar Ketua Panwaslu Pacitan Berty Stefanus. (Wahyu S/RAPP002)