PPDI Pacitan Ingin Ada Kejelasan Nasib Perangkat Desa Berusia Diatas 60 Tahun

oleh -0 Dilihat
PPDI Pacitan saat menggelar RDP dengan Pansus I DPRD Pacitan. (Foto: Wahyu S/Pacitanku.com)

Pacitanku.com, PACITAN – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pacitan kembali menanyakan kejelasan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tanggal 5 September 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Ketua PPDI Pacitan, Samsudin saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pacitan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, Kamis (16/11/2017) di gedung DPRD Pacitan mengatakan perlu ada kejelasan terkait Permendagri tersebut.

“Setelah beberapa tahun kami bekerja jadi perangkat desa , baru tahun ini ada undang-undang yang mengatur tentang perangkat Desa, perangkat desa diberhentikan pada usia 60 tahun, sehingga untuk yang usia lebih dari 60 tahun yang masih menjabat perangkat Desa kami minta untuk ada keputusan sehingga ini memerlukan kerjasama dari semua pihak,”jelasnya.

Dia mengatakan bahwa terkait Permendagri tersebut membuat para perangkat desa yang usianya melebihi 60 tahun belum diberikan kepastiannya. “Kami berharap keputusan  Permendagri nomor 67 diberlakukan karena masih banyak dari rekan-rekan kami menanyakan sudah melebihi usia 60 tahun tetapi masih menjabat perangkat Desa untuk itu kami minta kejelasannya,”ungkapnya.

Senada dengan Samsudin, Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Pacitan, Widi mengatakan bahwa setiap Desa mengalami hal yang sama, karena  harus melaksanakan peraturan Permendagri tersebut.

“Para perangkat Desa bekerja dengan keterbatasan yang ada setelah ada peraturan Permendagri dan mendapatkan kesejahteraan yang sedikit-sedikit ada perubahan sehingga ini terbentur dengan masalah kemanusiaan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya kepada semua pihak untuk melihatnya dari segala aspek,”tandasnya.

Menanggapi aspirasi dari PPDI Pacitan, Ketua Komisi I DPRD Pacitan, Heru Setianto mengaku telah merespon surat yang dilayangkan dari PPDI sehingga bisai digelar RDP.

Heru mengatakan bahwa semua unsur diPermendagri no 67 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa bisa dilaksanakan.

“Pemda sebenarnya sudah menyusun tentang perangkat Desa, menetapkan peraturan sehingga munculah surat edaran (SE) tentang pemberhentian perangkat Desa, akan tetapi tidak semua Desa melaksanakan karena ini dasar hukumnya tidak ada,”tandasnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan kepada PPDI bahwa Bupati Pacitan masih menghargai perjuangan dari perangkat Desa.

“Terkait Permendagri nomor 67 dalam hal ini menentukan untuk usia para perangkat Desa sampai 60 tahun, sehingga perangkat Desa yang melebihi usia 60 tahun ini merupakan kebijakan dari Bapak Bupati, dan ini pun tidak ada dasar hukumnya,”tukasnya lagi.

Heru mengatakan pihaknya akan mengupayakan PPDI yang masih bekerja sesuai SE, bukan SK. Dia menyebut bahwa mendapatkan SK pihaknya berkoordinasi dengan Camat maupun Kepala Desa untuk menentukan keputusan yang terbaik.

“Intinya kami berupaya hasil akhir nanti bisa tercapai kata sepakat, kami tidak mau nanti PPDI sebagai objek, kami mempunyai keinginan untuk perangkat desa bisa sejahtera, mungkin kebijakan Camat berbeda-beda, ada yang saklek, dan ada yang masih mempunyai rasa kasihan untuk perangkat desa yang melebihi umur sehingga masih dipekerjakan,”ungkapnya lagi.

Untuk itu, imbuh Heru, pihaknya berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan sehingga para perangkat desa yang sudah melebihi batas usia bisa menikmati kesejahteraan.

Sementara, anggoota DPRD dari Partai Hanura, Nur Sigit Effendi mengatakan bahwa pembahasan tersebut sudah dicatat dengan harapan Raperda ini bisa cepat dilaksanakan tanpa ada pihak yang dirugikan tentunya ini harus ada kesepakatan semua unsur yang ada.

“Sebelum nanti muncul Perbup, Raperda harus diselesaikan satu kata sepakat sehingga tidak ada lagi penolakan setelah keluarnya Perbup, Kami akan berkoordinasi dengan biro hukum aspek yuridiksi agar mendapatkan sumber yang jelas dalam penyempurnaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa sehingga tidak pihak yang merasa dirugika,”katanya.

Rencananya, pembahasan Raperda terkait perangkat desa tersebut akan segera ditetapkan setelah digelar rapat dengan Pemkab yang direncanakan pada Jumat (17/11/2017) dan pada Selasa (21/11/2017) Raperda bisa disampaikan.

Turut hadir dalam kegiatan RDP tersebut Sri Widowati anggota DPRD fraksi Partai Golkar, Sutarno anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat, Arifin Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (KKD) Pacitan, perwakilan Camat dan Kepala Desa dan pengurus PPDI Pacitan. (Wahyu S/RAPP002)