Ini Kronologi Ditahannya 16 Peternak Sapi Pacitan Karena Korupsi

oleh -1 Dilihat
Ilustrasi ternak sapi.

Pacitanku.com SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan 16 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi kredit usaha peternakan sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan, Senin, mengatakan 16 orang tersangka yang ditahan ini masing-masing 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II. “Mereka semua saat ini dititipkan di Rutan Medaeng,” katanya di Surabaya, Senin (13/11/2017).

Para tersangka dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru. Mereka membentuk Pacitan Agromilk dengan ketua Efendi, Sekretaris Ary Wibowo, Bendahara Moch. Asmuni dan anghota Kardoyo, Sutrisno, Ali Arifin, Susilo Sukarfi dan Wily Taufan.

Sedangkan kelompok ternak kedua membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua Suramto, Sekretaris Suoriyadi, bendahara Eko Budi Satriyo dan anggota masing-masing Gatot Sunyoto, Basuki Rakhmat, Endro Susmono, Sugiyanto, Setiadi, Suwarno dan Sartono.

Adapun, kronologi ditangkapnya 16 peternak tersebut bermula pada tahun 2010 pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim.“Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Kabupaten Pacitan,” katanya.

Namun, kata dia, para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk mendapat Rp3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp1,3 miliar. Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

“Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi sehingga banyak yang sakit dan beberapa di antaranya mati,” ujarnya.

Akhirnya, kata dia, para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.“Hanya dua peternak yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh penyidik,” katanya.

Diindikasikan mereka adalah peternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Kabupaten Pacitan. Namun mereka tetap mengajukan kredit masing-masing Agromilk mendapat Rp 3.995.000.000,-. Sedangkan Agromilk II mendapat Rp 1.381.000.000,-.

Baca juga: Kejati Jatim Tahan 16 Tersangka Korupsi Kredit Usaha Sapi dari Pacitan

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi. Akibatnya sapi tidak dipelihara dengan baik. Dengan alasan ada yang sakit dan beberapa yang mati akhirnya para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit. (RPP002)

No More Posts Available.

No more pages to load.