TPA Dadapan Tidak Tampung Limbah Medis

oleh -0 Dilihat
TPA Dadapan, Pringkuku. (Foto: Budi/JPRM/Radar Madiun)

Pacitanku.com, PACITAN – Masalah penanganan limbah medis puskesmas tampaknya belum terang benderang. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan memastikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dadapan bukan lokasi penampungan sementara sampah medis.

Pernyataan itu sekaligus menepis spekulasi dari pihak Puskesmas Tegalombo bahwa sampah medis ditampung lebih dulu di TPA Dadapan sebelum diambil oleh PT Pria selaku pihak ketiga.

‘’Memang ada landfill di TPA Dadapan. Tapi, peruntukannya untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga,’’ kata Djoko Haryanto, kabid Pengelolaan Sampah dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) DLH Pacitan, dikutip dari Jawa Pos Radar Madiun pada Senin (13/11/2017).

Diungkapkan Djoko, sebenarnya tahun lalu lahan di Kelurahan Baleharjo, Kecamatan Pacitan, direncanakan bakal dibangun tempat pembuangan sementara (TPS) untuk sampah medis puskesmas dan rumah sakit.

Hanya, wacana itu tidak sampai terealisasi karena mendapat penolakan dari warga setempat. ‘’Idealnya, setiap puskesmas maupun kegiatan yang bersangkutan dengan sampah medis harus punya TPS,’’ ujarnya.

Kendati demikian, kata Djoko, fakta di lapangan menunjukkan bahwa beberapa puskesmas belum mempunyai TPS limbah medis. Sehingga pengelolaannya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Padahal, menurut dia, pembangunan TPS limbah medis tidak memakan biaya besar. Berbeda dengan pengadaan insinerator. ‘’Kan TPS tidak harus besar. Asalkan tempatnya ada dan sesuai dengan standar atau ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya.

Djoko mengatakan, pengelolaan limbah medis seharusnya cukup diselesaikan di puskesmas dan rumah sakit. Tidak sampai harus dibuang di tempat sampah umum. Sebab, kandungan sampah medis sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

‘’Sebenarnya kalau untuk limbah medis dan itu tercampur dengan limbah domestik, jadi harus terselesaikan di puskesmas dengan cara dilakukan pemilahan,’’ terangnya.

Dia menyatakan, pengelolaan limbah B3 di TPA Dadapan bukan termasuk sampah medis. Dengan demikian, pengelolaannya harus terpisah. Yaitu dengan menggandeng pihak ketiga sebagai pengambil sampah medis yang ditampung di masing-masing puskesmas. ‘’Penanganan masalah limbah medis itu berada di bawah wewenang DLH Jatim. Di sini tidak mempunyai kewenangan terkait hal tersebut,’’ tandas Djoko.