Kejati Jatim Tahan 16 Tersangka Korupsi Kredit Usaha Sapi dari Pacitan

oleh -0 Dilihat

Pacitanku.com, SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan 16 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi kredit usaha peternakan sapi dari Pacitan senilai Rp5,3 miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan, Senin, mengatakan 16 orang tersangka yang ditahan ini masing-masing 8 tersangka dari kelompok ternak Pacitan Agromilk dan 8 tersangka dari Pacitan Agromilk II.

“Mereka semua saat ini dititipkan di Rutan Medaeng,” katanya di Surabaya, Senin (13/11/2017).

Ia mengemukakan pengungkapan kasus ini bermula pada tahun 2010 pemerintah meluncurkan program usaha pembibitan melalui Kredit Usaha Peternakan Sapi (KUPS) yang disalurkan melalui Bank Jatim.

Para tersangka, kata dia, dengan adanya program KUPS membentuk kelompok ternak baru dengan nama Pacitan Agromilk dengan ketua EF, Sekretaris AW, Bendahara MA dan anggota KR, ST, AL, SS, dan WT.

Sedangkan kelompok ternak kedua, lanjut dia, membentuk Pacitan Agromilk II dengan ketua SR, sekretaris SP, bendahara EB dan anggota masing-masing GT, BK, EN, ST, SD, SW dan SR.

“Karena mereka adalah kelompok ternak baru, maka kedua kelompok ternak itu tidak terdaftar di dinas Tanaman Pangan dan Peternakan, Kabupaten Pacitan,” katanya.

Namun, kata dia, para pelaku ini tetap mengajukan kredit untuk Agromilk mendapat Rp3,9 miliar dan Agromilk II mendapat Rp1,3 miliar.

Penggunaan kredit untuk pembelian sapi, biaya kandang, pakan, obat-obatan, inseminasi dan pemasangan chip. Khusus untuk pembelian sapi dana dibayarkan langsung oleh pihak Bank Jatim kepada perusahaan penyedia sapi yang telah ditunjuk kelompok.

“Setelah mendapat kredit dan mendapatkan sapi, ternyata para tersangka tidak berpengalaman memelihara sapi sehingga banyak yang sakit dan beberapa di antaranya mati,” ujarnya.

Akhirnya, kata dia, para peternak menjual semua sapi tersebut tanpa mengganti sesuai yang persyaratan dalam kredit.

“Hanya dua peternak yang membayar kembali senilai sapi yang dia jual. Sehingga kedua peternak itu untuk sementara tidak dijadikan tersangka oleh penyidik,” katanya. (RAPP002/ant)