Pemkab Siapkan Rp 5 M Siapkan Monumen Sudirman Jadi Aset Daerah

oleh -4 Dilihat
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)
Monumen Jenderal Soedirman. (Foto : Dok.Pacitanku)

Pacitanku.com, PACITAN – Rencana Pemkab Pacitan untuk memiliki Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman sebagai aset daerah tinggal selangkah. Koordinasi dengan Yayasan Roto Suwarno selaku pemilik monumen bersejarah itu mulai menemukan titik terang.

Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan Pacitan Adi Subroto menegaskan, sebagai bentuk kompensasi kepemilikan patung Jenderal Sudirman itu, pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp 5 miliar dalam R-APBD 2018.

Hanya, anggaran sebesar itu belum tentu akan terpakai semua. Tergantung hasil penghitungan nilai aset oleh tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Surakarta. ‘’Kami harapkan masalah itu bisa selesai tahun depan,’’ katanya, seperti dikutip Pacitanku.com dari Jawa Pos Group, Jumat (27/10/2017).

Terkait rencana ganti rugi itu, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak keluarga Roto Suwarno. Termasuk berkonsultasi dengan Dinas Pariwisata  Pemuda Dan Olahraga (Disparpora).

Sebab, dalam perkembangannya, Kemendikbud baru sekadar mengganti lahan Monumen Jenderal Sudirman seluas 4,3 hektare di Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan. Sedangkan untuk aset patung dan rumah persinggahan atau gerilya Jenderal Sudirman belum diganti rugi. ‘’Jadi, nanti yang menentukan harganya adalah KJPP,’’ terangnya.

Saat ini proses penghitungan nilai patung terus dikaji oleh tim appraisal. Taksiran awal Kemendikbud senilai Rp 1,9 miliar ditolak pihak keluarga. Informasi yang dihimpun, tahun lalu pihak keluarga telah menerima besaran ganti rugi lahan sebesar Rp 8,7 miliar yang diajukan Kemendikbud.

Bahkan, sejumlah berkas berupa 13 dokumen akta tanah sudah diberikan pihak yayasan kepada pemerintah pusat melalui Disparpora.

Besaran anggaran itu disesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di lokasi tersebut. Dengan cara penghitungan appraisal sesuai penilaian tanah beserta kelengkapannya dan pengembangan lainnya atas tanah (land development) yang dilakukan pemkab 2015 silam. ‘’Berapa harganya setelah appraisal, itu yang kami bayarkan,’’ tegasnya.

Pemkab meyakini proses appraisal menjadi jalan terbaik untuk menentukan kesesuaian harga. Pemkab sebelumnya juga sempat mengonsultasikan masalah ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kemudian dilakukan audit. (her/fin/jpg/RAPP002)

No More Posts Available.

No more pages to load.