KPU Pacitan Segera Cocokkan Data Pendaftaran KTA dan KTP-el Parpol

oleh -0 Dilihat
Partai Nasdem dan tiga Parpol lain menerima tanda kelengkapan berkas. (Foto: KPUD Pacitan).
Partai Nasdem dan tiga Parpol lain menerima tanda kelengkapan berkas. (Foto: KPUD Pacitan).

Pacitanku.com, PACITAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan segera melakukan pencocokan data pendaftaran Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Partai Politik di Pacitan usai menerima penyerahan berkas Parpol calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Pacitan, Damhudi, sebagaimana dikutip dari laman KPUD Pacitan, Senin (16/10/2017) mengatakan bahwa berkas pendaftaran tersebut akan diteliti kembali, terutama terkait kesesuaian data, seperti KTP-el dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol.

“Berkas ini masih akan diteliti kembali, diantaranya KTP ganda antar Parpol, kesesuaian KTP-el dengan KTA waktunya penelitian berkas 17 Oktober sampai 15 November 2017,”katanya.

Tercatat, hingga Minggu (15/10/2017) kemarin, sebanyak tujuh partai yang terdiri dari lima partai laman dan dua partai baru sudah menyerahkan berkas ke KPUD.




Tujuh partai tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara Partai baru adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Berkarya.

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung tim Pokja Verifikasi Parpol yang dipimpin Ketua KPU Pacitan Damhudi. Pengurus Partai Politik tersebut menyerahkan berkas salinan KTA dan KTP El/Suket dan kemudian dicocokkan oleh anggota tim pokja dengan data di Aplikasi SIPOL.

Dalam pencocokan tersebut, Pokja Verifikasi Parpol KPU Pacitan mencocokkan data antara salinan KTA dan KTP El/Suket dengan data di Aplikasi SIPOL.

Adapun, proses penerimaan berkas sejumlah parpol tersebut dianggap lengkap karena sesuai Aplikasi Sipol oleh tim Pokja Verifikasi, kemudian masing –masing penggurus Partai Nasdem, PSI, Partai Berkarya Dan Partai Hanura diberikan tanda bukti Form Model TT.KPU KAB/KOTA-PARPOL.

Sebelumnya pada Jumat (13/10/2017) lalu, KPU juga telah menerima berkas dari PDIP. Namun saat itu, berkas PDIP dinyatakan belum sesuai dengan Sipol dan dikembalikan ke Parpol untuk diperbaiki.”Berkas ini dikembalikan untuk diperbaiki sampai batas ahkir penyerahan yaitu tanggal 16 Oktober 2017 sampai pukul 24.00 WIB,” kata Damhudi. (RAPP002/KPUD)