Ribuan Masyarakat Pacitan Gelar Aksi Minta Penangguhan Penahanan Sri Winarti

oleh -0 Dilihat
Aksi di kejaksaan dan pengadilan negeri Pacitan, Senin (9/10). (Foto: SRW)
Aksi di kejaksaan dan pengadilan negeri Pacitan, Senin (9/10). (Foto: SRW)

Pacitanku.com, PACITAN – Tak kurang dari dua ribu massa yang mengatasnamakan ‘masyarakat Pacitan’ menggelar aksi damai meminta penangguhan penahanan terhadap Sri Winarti, tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Tahun 2013 yang dipakai untuk membangun Gedung Serba Guna pada Senin (9/10/2017) di depan Pengadilan Negeri Pacitan Jalan YOS Sudarso Pacitan.

Ribuan massa aksi tersebut membawa spanduk yang bertuliskan “Dimanapun ada pemerasan di Pacitan kami pasti hadir bersama rakyat”, “Awas pemerasan”, “Tobat Mbah LPK Bubarrrrr”, “LPK harus bubar karena sebagi alat pemeras”, “Gek tobato Mbah ojo golek – golek wae” dan “Rakyatku Kabupaten Pacitan harus bebas dari pemerasan dan intimidasi.”

Koordinator aksi Mardiyanto dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya meminta keadilan atas penahanan Kepala Desa Gendaran yang tak lain adalah Sri Winarti  yang dipanggil dan diperiksa sebagai saksi namun oleh pengadilan langsung ditetapkan sebagai terdakwa.”Sehingga hal ini tidak dibenarkan dan dapat membahayakan NKRI,”kata pria yang juga suami dari Sri Winarti tersebut.

Lebih lanjut, Mardi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta penangguhan penahanan  Sri Winarti atas dugaan tindak pidanan korupsi dana hibah APBD Tahun 2013 yang dipakai untuk membangun Gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran Kecamatan Donorojo.

Mardiyanto juga meminta jaksa mangabulkan sidang praperadilan Sri dan dibebaskan. Dia menuding jaksa tidak adil karena membawa kepala desa Gendaran yang awalnya saksi langsung menjadi tersangka.

“Di Kabupaten Pacitan orang yang menyumbang malah di tahan yang melakukan korupsi dibiarkan bebas berkeliaran, kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk membubarkan LPK karena lembaga tersebut tempatnya manusia pemeras,”ungkap pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pacitan ini.

Selain menggelar aksi di PN Pacitan, perwakilan massa yang berjumlah 20 orang juga mengunjungi Kanto Lembaga Pencegahan Korupsi (LPK) pacitan di Jalan Basuki Rahmad, Gang III Tanjungsari Pacitan. Namun setelah sampai di Kantor LPK ternyata Kantor sudah lama tutup.

Selanjutnya, massa menggelar aksi di depan Kejaksaan Negeri Pacitan Jalan WR Supratman 14 Kelurahan Sidoharjo, Pacitan dan menggelar doa bersama. Perwakilan massa pun melakukan mediasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Rusli.




Dalam mediasi tersebut, Kuasa Hukum Sri Winarti Andi Firasadi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan terhadap Sri Winarti dari termohon kejaksaan tidak sah, sehingga dia meminta status tersangka yang ditetapkan dan penahanan pemohon tidak sah serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku. “Saudari Sri Winarti Kepala Desa Gendaran melalui  memohon kepada Kejaksaan Negeri Pacitan untuk menghentikan penyidikan dan penahanan,”tukasnya.

Sementara, Rusli, Kajari Pacitan mengatakan bahwa pihaknya tetap melanjutkan perkara tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tak puas dengan mediasi, massa di depan Kejari Pacitan masih melakukan orasi, salah satunya oleh peserta aksi Widodo. Dia mengatakan bahwa Sri Winarti tidak bersalah, karena keluarga menyumbang ratusan juta kepada negara malah ditahan hanya karena korban dari kepentingan yang lebih besar.

“Ada oknum atau kelompok yang bermain didalamnya mereka mempunyai tujuan jelak, tujuan kami kesini adalah meminta jaksa untuk segera membebaskan Sri Winarti karena tidak bersalah dan sumbangan uang yag kami bawa ini murni dari waga Desa Gendaran untuk ganti kerugian negara yang dituduhkan kepada kepala desa kami, kami siap untuk menginap di kejaksaan sampai Sri Winarni bisa bebas dari hukum,”jelasnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa perkara dugaan Korupsi dana pembangunan gedung serbaguna Among Warga Desa Gendaran segera naik sidang. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis lalu (28/9/2017) lalu.Dengan begitu, tersangka Mawardi, Sri Winarti, dan Ilham Satria akan segera di sidang.

Sri Winarti sendiri sudah melakukan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Sri Winarti, Kamis lalu (28/9/2017). Gugatan praperadilan nomor 2/Pit.Pra/2017/PN Pct itu memuat beberapa poin keberatan pemohon. Di antaranya, menilai surat perintah penyidikan tindak pidana korupsi penyelewengan dana yang disangkakan ke kades Gendaran tersebut tidak sah sehingga batal demi hukum.

Yang cukup menarik, di akhir aksi, tim saber ‘isakuiki’ yang dipersiapkan oleh Korlap aksi bahu membahu membersihkan dan memungut sampah bekas makanan dan minuman massa peserta aksi. (SRW/RAPP002)