Badan Informasi Geospasial Kunjungi Pacitan untuk Petakkan Batas Wilayah

oleh -0 Dilihat
Tim dari Badan Informasi Geospasial saat berkunjung ke Pacitan, Senin (9/10/2017). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)
Tim dari Badan Informasi Geospasial saat berkunjung ke Pacitan, Senin (9/10/2017). (Foto: Humas Pemkab Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Penentuan batas wilayah, baik desa atau kelurahan tidak hanya menyangkut ruang. Lebih dari itu, batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan.

“Baik pengelolaan usaha tingkat desa, kabupaten, maupun provinsi,” kata Staf Ahli Pemetaan Batas wilayah Badan Informasi Geospasial, Kusumo Widodo saat pelaksanaan Temu Kerja Deleneasi Batas Wilayah Administrasi Desa/Kelurahan secara Kartometrik, Senin (9/10/2017) di Pendopo Kabupaten.

Menurut Kusomo, diperlukan pemetaan batas secara benar, sesuai aspek yuridis. Sebab pada hakekatnya hal tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dari luas wilayah daerah.

“Batas wilayah suatu desa atau kelurahan merupakan salah satu unsur dasar. Selain penduduk dan pemerintahannya,” ucap dia.




Terdapat tiga kabupaten/kota di Jawa Timur masuk dalam paket kegiatan Deleneasi Batas Wilayah Asministrasi Desa/Kelurahan secara Kartometrik. Yakni Kabupaten Pacitan, Ponorogo, dan Kota Kediri.

Untuk Kabupaten Pacitan sendiri kegiatan akan dilaksanakan pada enam kecamatan dan 89 desa/kelurahan. Sisanya belum akan dilakukan karena belum memiliki data citra tegak resolusi tinggi.

“Desa-desa yang belum masuk dalam kegiatan pemetaan akan kami undang. Karena nantinya sewaktu pelaksanaan delineasi mereka akan dipertemukan dengan kecematan yang bersebelahan,” jelas Kusumo.

Diharapkan delineasi batas wilayah administrasi secara kartometrik dapat menyinergikan kegiatan OPD terkait. Untuk mendukung pelaksanaan Perpres 9/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta serta mengurangi konflik penguasaan lahan.

Saat membacakan sambutan Bupati Indartato, Wakil Bupati Yudi Sumbogo menegaskan pemetaan dan penegasan batas desa merupakan implementasi UU 4/2011 tentang Informasi Geospasial dan UU 6/2014 tentang Desa.

“Terlebih kedepan permasalahan desa dan kelurahan kian kompleks. Sehingga cukup membantu Pemerintah Kabupaten Pacitan,” terangnya.

Dalam sambutan itu pula bupati berharap pihak desa membantu proses deleneasi. Agar batas yang dihasilkan merupakan hasil kesepakatan bersama.

Dari kepastian batas administrasi pula akan pula diketahui semua potensi sebagai modal pembangunan.

Dengan demikian pemerintah desa dapat merencanakan penyelenggaraan pemerintahan secara efektif dan efisien. “Bahwa kewajiban dan tanggung jawab pemerintah adalah untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” katanya lagi. (Humas Pemkab/RAPP002)