SMA-SMK Dialihkan ke Provinsi, Sekolah Terpaksa Pinjam Dana Koperasi

oleh -0 Dilihat
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (Foto : T4nya)
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (foto: Istimewa)
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (Foto : T4nya)
SMK 1 Pacitan yang menjadi sekolah favorit siswa Pacitan. (Foto : T4nya)

Pacitanku.com, PACITAN – Pengalihan pengelolaan SMA/SMK dari pemkab/pemko ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih menyisakan persoalan. Besaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) yang dipatok juga belum menutup seluruh kebutuhan.

Kalaupun terpaksa, sekolah harus berhemat dan meminjam dana dari koperasi. Hal tersebut diungkapkan Wakahumas SMAN 1 Pacitan, Tri Andarini.

Tri mengatakan tengah menerapkan jalur hemat. Kegiatan sekolah yang dianggap tidak penting terpaksa harus dicoret dari rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Besaran SPP Rp 60 ribu, menurut dia, belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sekolah. Terutama untuk beragam kegiatan siswa hingga gaji guru tidak tetap (GTT). ‘’Kesepakatan ada sumbangan komite dari orang tua siswa,’’ katanya, dikutip dari JPNN, Selasa (5/9/2017).

Tri menambahkan, sumbangan komite itu sudah dilakukan secara tepat. Sebab sumbangan itu tidak disertai dengan paksaan. Sebagai penguat pihaknya meminta orang tua siswa membuat surat pernyataan supaya tidak berimplikasi pada masalah hukum di kemudian hari.




Nominal sumbangan juga bervariasi. ‘’Semua tergantung dengan kemampuan ekonomi orang tua siswa,’’ ungkapnya.

Ditanya soal rencana Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim yang bakal menerapkan SPP tunggal atau uang sekolah tunggal tahun depan, Tri mengaku belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Dia mengungkapkan SPP tunggal itu masih sekadar wacana. Saat ini, ada tiga kategori pembayaran SPP sesuai arahan Dispendik Jatim. Yakni, membayar penuh, keringanan, dan bebas biaya. ‘’Bebas biaya hanya diberlakukan bagi siswa bidik misi,’’ ujar Tri.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Pacitan, Kardoyo, menyatakan pembayaran SPP seluruh SMA/SMK masih mengacu pada surat edaran gubernur.

Yakni, untuk SMA dikenai biaya SPP sebesar Rp 60 ribu, SMK non teknik Rp 90 ribu, dan SMK teknik Rp 120 ribu.

Tapi, pada kenyataannya seluruh sekolah merasa nominal SPP sebesar itu belum mampu untuk mencukupi kebutuhan. ‘’Permintaan bantuan kepada masyarakat dipersilahkan. Dari hasil rapat juga mesti disertai notulen,’’ katanya.

Saat ini, koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) seluruh daerah terus dilakukan secara berkelanjutan. Setidaknya, ada tiga opsi yang mengemuka dalam koordinasi MKKS.

Pertama, SPP sesuai surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur, tapi ada anggaran insidental. Kedua, semua bentuk kegiatan dan pengeluaran dimasukkan sekaligus dalam RKAS sehingga tidak ada tarikan lagi.

Ketiga, ada SE gubernur Jawa Timur baru tentang kenaikan SPP. ‘’Sikap sekolah di Pacitan menjalankan sesuai dengan SE gubernur,’’ terang mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Pacitan itu. (her/eba/JPNN)