Empat Pedagang Ikut Tergugat dalam Sengketa Pasar Tulakan

oleh -0 Dilihat
Anto Widhi Nugroho (kanan) berbincang dengan jaksa dan pihak tergugat sebelum sidang (Muhammad Budi/Radar Pacitan)
Anto Widhi Nugroho (kanan) berbincang dengan jaksa dan pihak tergugat sebelum sidang (Muhammad Budi/Radar Pacitan)

Pacitanku.com, PACITAN – Polemik pasar Tulakan, Pacitan terus berlanjut. Sidang sengketa tanah di selatan Pasar Tulakan pun masih terus berjalan. Pihak tergugat dan penggugat bersikukuh merasa benar.

Sidang dengan agenda pembacaan replik pada hari Rabu (30/8/2017) kemarin harus ditunda. Ini setelah empat pedagang yang jadi turut tergugat mangkir menghadiri sidang. ‘’Alhasil sidang pun ditunda karena tergugat tidak lengkap,’’ ujar Novia Wardhani, Kasubag Bantuan Hukum, Bagian Hukum Setda Pacitan.




Sedianya, pihak penggugat bakal membacakan replik. Namun hingga pukul 10.30 Wib, pihak tergugat masih belum lengkap. Sementara pihak penggugat hadir lengkap.

Dua kuasa hukum ahli waris J. Tasman, Sugiharto dan Joko Prabanto sudah siap mengikuti sidang. Sedangkan pihak tergugat yang hadir hanya Jaksa Pengacara Negara, Anto Widhi Nugroho, serta Novia yang mewakili tergugat Bupati Pacitan. ‘’Ditunda Rabu pekan depan dengan agenda sama, pembacaan replik,’’ terangnya.

Menurut Novia, jalannya sidang yang hingga kemarin sudah mencapai enam kali itu dirasa memberatkan bagi sejumlah tergugat. Terutama, bagi pedagang yang turut menjadi tergugat.

Maklum, dari keempat pedagang it, tiga di antaranya sudah tergolong lanjut usia. Sehingga mereka kerap memberikan kuasa kepada pedagang lain yang juga ikut tergugat. ‘’Dari keluh kesahnya pedagang, memang membuat mereka repot harus bolak-balik Tulakan-Pacitan. Terutama yang sudah lansia,’’ jelasnya.

Di lain pihak, kuasa pihak penggugat keluarga ahli waris J. Tasman, Sugiharto, menuturkan, pihaknya masih tetap keberatan atas jawaban tergugat yang disampaikan pekan lalu.

Dia menuding, jawaban tersebut hanyalah mengada-ada, dan punya tujuan mengaburkan tindakan melawan hukum yang dilakukan para pihak tergugat. ‘’Membangun kios dengan alasan untuk kepentingan warga, namun di atas tanah yang bukan haknya. Ini jawaban mereka (pihak tergugat) terkesan mengaburkan fakta yang sebenarnya,’’ ujarnya.

Menurut Sugiharto, sudah seharusnya pemerintah memberi contoh baik kepada masyarakat. Rakyat yang menuntut keadilan atas hak miliknya seharusnya bukan malah ditindas.

Dia ngotot bahwa sertifikat hak milik (SHM) nomor 5 tahun 1967 yang diterbitkan dan disahkan kantor pertanahan merupakan bukti sah atas tanah 1.225 meter persegi di selatan pasar Tulakan. ‘’Bukti itu jangan dinafikan. Karena SHM itu dinyatakan sah oleh negara,’’ jelasnya, dilansir dari Jawa Pos Radar Madiun. (RAPP002)